DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar siang ini.
Sebanyak dua Fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU ini. Sedangkan enam fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima RUU ini.
"Satu fraksi yakni Nasdem setuju dengan catatan," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena saat membacakan pidato mengatakan, RUU ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Dia menjelaskan revisi aturan kesehatan diperlukan untuk merespons kondisi terkini, salah satunya dampak pandemi.
"Sehingga perlu transformasi menyeluruh sebagai upaya perbaikan," katanya.
Meski demikian, RUU ini ditolak oleh tenaga kesehatan. Tercatat, sebanyak lima organisasi profesi kedokteran menolak pengesahan RUU Kesehatan dan menggelar demonstrasi di depan Kompleks Parlemen.
Organisasi kesehatan yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PPDI).
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan isi draf RUU Kesehatan saat ini akan sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, legislator memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapuskan alokasi wajib atau mandatory spending kesehatan.
Adib menjelaskan mandatory spending adalah komitmen pemerintah terhadap pembiayaan kesehatan masyarakat. Alokasi anggaran ini juga disebutnya penting demi tenaga kesehatan.
"Bukan tidak mungkin mogok kerja itu akan kami lakukan, tapi, sekali lagi, kami masih cinta pada rakyat Indonesia," kata Adib di depan Gedung DPR, Selasa (11/7).