UU Kesehatan Disahkan DPR, IDI Siapkan Gugatan ke MK
Ikatan Dokter Indonesia menolak disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7). Mereka akan menyiapkan uji materi atau judicial review UU Kesehatan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Muhammad Adib Khumaidi menilai UU tersebut cacat secara hukum. Ia menganggap revisi UU tersebut terlalu cepat, hanya memakan waktu enam bulan dan dianggap tak transparan.
"Maka dari itu, kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum," kata Adib dalam video resmi IDI, Rabu (12/7).
Seperti diketahui, empat organisasi lainnya yang akan menggugat UU ini adalah Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Selain terlalu cepat, Adib berargumen proses pembuatan UU Kesehatan tidak transparan. Adib juga mengatakan pembuatan UU tersebut tidak mencerminkan pentingnya partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, ia menilai pengesahan UU Kesehatan telah merusak nilai-nilai demokrasi. Salah satu poin dalam penggodokan UU Kesehatan yang disoroti Adib adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending kesehatan.
Untuk diketahui, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mandatory spending setidaknya 5% dari anggaran pemerintah pusat dan minimal 10% dari anggaran pemerintah daerah. Sementara itu UU Kesehatan tidak mencantumkan mandatory spending.
Adib mengatakan mandatory spending adalah bentuk komitmen negara pada bidang kesehatan. Menurutnya, penghapusan mandatory spending sama dengan penghapusan kepastian hukum pembiayaan kesehatan masyarakat oleh negara.
"Bukan tidak mungkin melalui pinjaman yang akhirnya ke arah privatisasi sektor kesehatan, kemudian komersialisasi dan bisnis kesehatan," kata Adib.
Sebelumnya, Adib mengatakan mogok kerja akan tetap menjadi pilihan bagi lima organisasi profesi kesehatan yang menolak RUU Kesehatan. "Bukan tidak mungkin mogok kerja itu akan kami lakukan, tapi, sekali lagi, kami masih cinta pada rakyat Indonesia," kata Adib di depan Gedung DPR, Selasa (11/7).
Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melibatkan partisipasi publik dalam merancang RUU Kesehatan. Audiensi publik dalam penggodokan RUU tersebut telah digelar sebanyak dua kali.
Ia juga mempersilakan pihak yang tak sepakat akan poin-poin RUU Kesehatan menyampaikan keberatannya. "Saya rasa di alam demokrasi wajar kalau ada perbedaan pendapat," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).