Menkes Rilis Aturan, Pelaku Bullying Calon Dokter Akan Disanksi Berat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan sanksi untuk menghentikan praktik perundungan (bullying) dalam program dokter spesialis. Budi telah merilis tiga jenis hukuman bagi dokter senior atau pengajar yang melakukan bullying kepada juniornya.
Sanksi yang diberikan adalah sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Adapun hukuman diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023. Aturan ini akan berlaku di rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
"Disiplin tersebut akan dijalankan dengan tegas dan keras," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/7).
Sanksi ringan adalah teguran tertulis baik ke pengajar maupun dokter yang merupakan senior peserta didik. Hukuman tersebut juga bisa diberikan kepada Direktur Utama rumah sakit.
Jika kejadian terus berulang ataupun perundungan dilakukan dalam skala lebih berat, maka sanksi sedang akan ditegakkan. Hukumannya adalah tiga bulan menjalani skorsing.
"Sanksinya sama hingga tingkat Dirut rumah sakit," kata Budi.
Hukuman pamungkas adalah sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan dan status. Jika tenaga kesehatan di bawah Kemenkes melakukan bullying, maka mereka akan diturunkan satu tingkat pangkatnya selama setahun.
"Kalau kakak kelas melakukan itu, kami minta tak belajar di rumah sakit Kemenkes," katanya.
Budi optimistis penegakkan sanksi bisa menghentikan bullying kepada calon dokter spesialis. Ini lantaran mayoritas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) digelar rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes.
"Hanya ada 21 rumah sakit yang bisa PPDS, sebagian besar milik pemerintah," katanya.
Pengaduan bisa dilakukan lewat laman https://perundungan.kemkes.go.id/ atau lewat telepon/Whatsapp 0812-9979-9777. Nantinya tim dari Inspektorat Jenderal akan menginvestigasi aduan yang muncul.