TNI Keberatan KPK Jerat Kabasarnas: Militer Punya Aturan Sendiri
Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan dengan penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini karena Henri masih berstatus perwira militer.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan personel TNI yang diduga bersalah dan korupsi harus ditindak dengan mekanisme militer.
"Kami keberatan kalau ditetapkan sebagai tersangka. Kami ada aturan sendiri di militer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7) seperti disiarkan dalam Kompas TV.
Agung mengatakan sebenarnya TNI telah menyambangi KPK untuk menggelar rapat gelar perkara. Meski demikian, komisi antirasuah ternyata memutuskan memberikan status tersangka kepada Henri dan Letkol ABC.
"Kami tidak bisa menetapkan sipil menjadi tersangka, begitu juga harapan kami KPK juga demikian," katanya.
Sehari setelah penetapan tersangka, TNI mendatangi KPK lagi untuk berkoodinasi. Saat itu, KPK menyerahkan letkol ABC dengan status tahanan. Namun Agung juga menyoroti prosedur penyerahan.
"Seharusnya diikuti penyerahan barang bukti saat OTT," katanya.