TNI Keberatan KPK Jerat Kabasarnas: Militer Punya Aturan Sendiri

Ameidyo Daud Nasution
28 Juli 2023, 15:53
tni, kpk, kabasarnas
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kedua kanan) didampingi Kepala Basarnas Palembang Hery Marantika (kanan) dan pejabat lainnya saat meninjau peralatan SAR di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/3/2023).

Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan dengan penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini karena Henri masih berstatus perwira militer.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan personel TNI yang diduga bersalah dan korupsi harus ditindak dengan mekanisme militer.

"Kami keberatan kalau ditetapkan sebagai tersangka. Kami ada aturan sendiri di militer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Agung mengatakan sebenarnya TNI telah menyambangi KPK untuk menggelar rapat gelar perkara. Meski demikian, komisi antirasuah ternyata memutuskan memberikan status tersangka kepada Henri dan Letkol ABC.

"Kami tidak bisa menetapkan sipil menjadi tersangka, begitu juga harapan kami KPK juga demikian," katanya.

Sehari setelah penetapan tersangka, TNI mendatangi KPK lagi untuk berkoodinasi. Saat itu, KPK menyerahkan letkol ABC dengan status tahanan. Namun Agung juga menyoroti prosedur penyerahan.

"Seharusnya diikuti penyerahan barang bukti saat OTT," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...