MK Kabulkan Syarat Cawapres, Kans Gibran Dampingi Prabowo Terbuka

Ameidyo Daud Nasution
16 Oktober 2023, 17:04
gibran, prabowo, mk
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nz
Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (15/10/2023).

Kans Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto semakin membesar. Ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk menambah klausul persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang memohon hakim menambah klausul soal pengalaman menjadi kepala daerah. Syarat lainnya adalah minimal berusia 40 tahun.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan, Senin (16/10).

Padahal, MK sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gerindra. PSI sebelumnya meminta MK menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Putusan ini membuka kans Gibran maju sebagai cawapres Prabowo. Nama putera sulung Presiden Joko Widodo telah masuk sebagai satu dari empat nama bakal cawapres Prabowo, meski saat itu masih terganjal batasan usia.

Meski demikian, kubu Prabowo masih menunggu putusan MK terlebih dulu. Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan pengumuman cawapresnya akan terjadi usai MK mengeluarkan putusan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...