MK Kabulkan Syarat Cawapres, Kans Gibran Dampingi Prabowo Terbuka
Kans Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto semakin membesar. Ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk menambah klausul persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang memohon hakim menambah klausul soal pengalaman menjadi kepala daerah. Syarat lainnya adalah minimal berusia 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan, Senin (16/10).
Padahal, MK sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gerindra. PSI sebelumnya meminta MK menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Putusan ini membuka kans Gibran maju sebagai cawapres Prabowo. Nama putera sulung Presiden Joko Widodo telah masuk sebagai satu dari empat nama bakal cawapres Prabowo, meski saat itu masih terganjal batasan usia.
Meski demikian, kubu Prabowo masih menunggu putusan MK terlebih dulu. Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan pengumuman cawapresnya akan terjadi usai MK mengeluarkan putusan.
"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Sedangkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK akan mengubah peta politik jelang pendaftaran calon capres dan cawapres. Ia menyebut putusan MK tersebut menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Yusril mengatakan tarik menarik antara kubu Prabowo dan Ganjar cukup besar untuk menggaet Gibran sebagai calon wakil presiden. Sebelum ada putusan MK, Gibran terganjal.
“Bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar menarik ini, dan ini akan menjadi satu perebutan,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (13/10).
Sedangkan Gibran meminta agar segala sesuatu mengenai putusan MK tak lagi dikaitkan dengan dirinya. Ia meminta pihak-pihak untuk bertanya langsung pada pemohon gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.
"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak," katanya.