Gibran Respons Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Hanya Saya

Ameidyo Daud Nasution
17 Oktober 2023, 14:45
gibran, mk, prabowo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gibran Rakabuming melakukan sesi diskusi di Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan putusan tersebut tak hanya membuka peluang dirinya maju menjadi calon presiden dan wakil presiden, namun tokoh lain juga akan mendapatkan kesempatan.

MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang dikabulkan adalah mereka yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju.

"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah di bawah 40 tahun," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10) dikutip dari Antara.

Gibran lalu menyebutkan nama kepala daerah yang diuntungkan dari putusan MK ini. Sejumlah nama adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Kendal Dico Ganinduto, Bupati Kediri Hanindhito Pramana, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar, hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Terkait langkah politik berikutnya, Gibran akan menggelar pertemuan dengan pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia memberikan sinyal pertemuan digelar pada Rabu (18/10).

"Ini bukan masalah pribadi, kami harus konsultasi dengan banyak orang," katanya.

Gibran juga enggan memberikan tanggapan dirinya dipinang partai politik lain untuk berlaga di Pemilihan Presiden 2024. Namun ia memastikan dirinya tetap berada di PDIP.

"Saya santai, masih harus menyelesaikan pekerjaan di sini (Solo) dulu," katanya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Majelis hakim memutuskan untuk menerima sebagian untuk seluruh gugatan yang dilayangkan. Selain itu, pemohon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan tambahan frasa pada pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu dengan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (16/10). 

Sedangkan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan tersebut membuka kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.


Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...