Kemenhub Minta Gojek dan Grab Pasang Sekat Pembatas di Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab menyediakan partisi atau sekat pembatas penumpang pada mitranya. Permintaan ini telah disampaikan dalam surat edaran pedoman teknis operasional moda transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Surat tersebut merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang baru diterbitkan. Dalam edaran tersebut, regulator meminta penyedia layanan transportasi berinovasi demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
"Untuk ojek online, selain penerapan physical distancing, kami atur agar ada inovasi dan protokol kesehatan ketat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference pada Selasa (9/6).
(Baca: Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang Sesuai Prosedur)
Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak aplikator maupun asosiasi pengemudi ojek online. Dia menjelaskan bahwa mereka sudah menyiapkan model partisi masing-masing pada mitranya.
Meski begitu, penyediaan partisi sifatnya bukan mandatori dari Kemenhub kepada aplikator. "Kami hanya sarankan agar tingkat kepercayaan masyarakat menggunakan layanan ini meningkat kembali," ujar Budi.