Uni Eropa Denda Meta Hampir Rp 20 T Karena Langgar Aturan Data Pribadi

Ameidyo Daud Nasution
22 Mei 2023, 20:13
meta, facebook, uni eropa
Boston University
Induk Facebook, Meta

Regulator Uni Eropa mendenda Meta senilai €1,2 miliar atau $1,3 miliar karena mentransfer data pribadi pengguna Facebook UE ke server di Amerika Serikat. Denda dijatuhkan adanya penyelidikan yang dilakukan Komisi Perlindungan Data Irlandia kepada Facebook.

Denda setara Rp 19,2 triliun itu merupakan rekor terbesar berdasarkan regulasi data privasi Uni Eropa. Angka ini memecahkan rekor sebelumnya yakni Amazon yang harus membayar €746 juta pada 2021.

Meta juga diperintahkan menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di AS dalam waktu enam bulan. Uni Eropa mengatakan pelanggaran ini serius karena menyangkut transfer yang sistematis dan berkelanjutan.

"Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa sehingga volume data pribadi yang ditransfer sangat besar," kata Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa, Andrea Jelinek dikutip dari CNN pada Senin (22/5).

Meta akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Perusahaan tersebut mengatakan akar masalah berasal dari konflik hukum antara aturan AS dengan akses data dan hak privasi di Eropa.

Perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu juga yakin pembuat kebijakan UE dan AS berada di jalur yang jelas untuk menyelesaikan konflik ini. Mereka mengatakan saat ini sudah ada Kerangka Privasi Data Transatlantik yang bisa menjadi pegangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...