Berkaca Jiwasraya, Pengawasan Ketat Asuransi Perlu Masuk Revisi UU OJK

Fahmi Ahmad Burhan
18 Januari 2020, 15:59
asuransi, ojk, jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung JIwasraya. Pengamat mengusulkan adanya poin pengawasan lebih detail pada asuransi jika Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi. Ini agar kejadian seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya tak terulang lagi.

Ekonom mengusulkan adanya poin pengawasan lebih detail pada asuransi jika Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi. Ini agar kejadian seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), hingga AJB Bumiputera tak terulang lagi.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan pemerintah perlu mengatur ketentuan yang bisa menghindarkan pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) seperti asuransi dari investasi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

Dia juga menilai kasus gagal bayar di industri asuransi merupakan bentuk kecerobohan. “Yang jelas OJK harus lebih detail pengawasannya, sementara ini tidak mengawasi risiko di asuransi," kata Fithra di Jakarta pada Sabtu (18/1).

(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)

Dalam UU OJK, poin-poin pengaturan Industri keuangan Non Bank memang belum diatur sedetail perbankan. Dalam Pasal 7 UU tersebut, OJK berwenang mengawasi kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan.

Indikator aspek kehati-hatian dalam perbankan yang perlu jadi pengawasan juga telah diatur detail dalam Pasal 7 huruf c UU OJK. Jika diperinci, OJK harus mengawasi manajemen risiko, tata kelola, prinsip mengenal nasabah, hingga pencegahan kejahatan perbankan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...