Staf Sri Mulyani ke Crazy Rich: Curangi Pajak Sama Saja Bunuh Diri

Image title
Oleh Abdul Azis Said
14 Maret 2022, 08:45
pajak, crazy rich, sri mulyani
ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo

Para crazy rich atau orang super kaya terus diperingatkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memperingatkan bagi para orang kaya yang mangkir dari pembayaran pajak maka sama saja 'bunuh diri'.

Prastowo mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak diberikan akses yang luas untuk mendapatkan data atau informasi untuk kepentingan perpajakan. Seluruh informasi harta para wajib pajak yang ada di dalam dan luar negeri bisa dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pencocokan dengan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT).

"Jika cocok, selesai. Jika tidak sesuai maka dilakukan tindak lanjut, himbauan membetulkan SPT dengan membayar kurang bayar pajak. Jika bandel? ya diperiksa. Jika masih bandel, disidik karena pidana pajak," tulis Prastowo dalam cuitannya, Minggu (13/3).

Limpahan data yang dimiliki akan mempermudah kerja petugas pajak. Karena itu, menurutnya hanya perkara waktu saja untuk mengejar harta para crazy rich yang disembunyikan untuk kemudian ditentukan kapan masuk level risiko tinggi dan akan ditindaklanjuti.

"Dengan kata lain, ini information game. Main-main dengan pajak itu bunuh diri, kita bisa miskin dan menderita. Enggak percaya?," kata Prastowo.

Prastowo membeberkan sanksi berat yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang menyembunyikan hartanya. Meski ada relaksasi sanksi di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun tetap saja terhitung berat karena dendanya berkisar 100%-300%. Ini belum termasuk konsekuensi dari kemungkinan adanya pidana kurungan, reputasi hancur dan bisnis juga jatuh.

Ia kemudian memberikan contoh perhitungan sanksinya. Jika seorang crazy rich terdapat hartanya yang terekspos senilai Rp 500 miliar, maka pembayaran pajaknya Rp 150 miliar. Jika tak bayar dan diperiksa, maka sanksinya 300% alias pembayarannya menjadi Rp 450 miliar. 

Apalagi, dalam konstruksi antikorupsi dan anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa saja pidana pajak menjadi predicate crime yang membawa permasalahan makin panjang.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...