Pemerintah Terbitkan Sukuk untuk Tampung Harta Wajib Pajak Program PPS

Abdul Azis Said
18 Maret 2022, 10:18
sukuk, pajak, pengungkapan harta sukarela
Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi mata uang rupiah

Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk untuk menampung harta wajib pajak yang diungkap lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan akan masuk ke instrumen surat utang pemerintah. Penerbitan sukuk ini dilakukan melalui transaksi private placement pada Jumat (25/3).

Adapun sukuk yang akan diterbitkan pekan depan merupakan seri PBS035 dengan denominasi rupiah. Sedangkan jenis kuponnya yakni fixed rate dengan tenor 20 tahun jatuh tempo 15 Maret 2042.

PBS035 memiliki range yield 6,58%-6,75% dengan pembayaran kupon semi annual. Tanggal transaksi yaitu Jumat, 25 Maret 2022, dan tanggal settlement Rabu, 30 Maret

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, wajib pajak yang akan menginvestasikan harta bersih yang dilaporkan dalam program PPS ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) harus mematuhi ketentuan berikut,

  • Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah
  • Investasi dalam SBN dengan denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing
  • Dealer Utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka program PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak yang ikut program PPS bisa memperoleh tarif terendah apabila menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditentukan pemerintah. Sedangkan investasi bisa dilakukan di SBN maupun ke 332 sektor usaha hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

"Jika wajib pajak ingin memilih ke investasi di SBN, kami menyediakan tiga instrumen yaitu dua Surat Utang Negara (SUN) konvensional dan satu SBN berbasis syariah atau sukuk," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (22/2).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...