OJK Tegur 19 Perusahaan Terkait Pelanggaran Iklan Pasar Modal

Patricia Yashinta Desy Abigail
14 Oktober 2022, 21:58
ojk, pasar modal, iklan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur 19 perusahaan yang melakukan pelanggaran iklan terkait pasar modal.  Deputi Komisioner OJK, Djustini Septiana, mengatakan surat yang dikirimkan tersebut berupa teguran, bukan sanksi.

"Dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen ke 19 pihak yang melakukan iklan melanggar aturan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Jumat (14/10). 

Sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi. Lalu, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 115 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.

Sebelumnya, OJK melaporkan terdapat 244 iklan yang melanggar aturan market conduct atau pedoman pelaku pasar keuangan. Adapun sektor pasar modal berada dalam persentase 17,31%. 

Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari menegaskan bahwa angka 17,3% pelanggaran iklan di sektor pasar modal merupakan angka yang sedikit jika dibandingkan sektor IKNB dan perbankan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...