Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok 10% Tahun Depan

Ameidyo Daud Nasution
3 November 2022, 18:52
cukai, rokok, sri mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10%. Kenaikan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini akan berbeda-beda sesuai golongannya mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai SKM I dan II rata-rata akan meningkat I dan II rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Sementara SPM I dan II akan naik di angka 12% dan 11%.

"Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Sri Mulyani berharap kenaikan tarif cukai dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Menkeu ingin naiknya harga berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...