OJK Luncurkan Empat Insentif Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Patricia Yashinta Desy Abigail
7 Maret 2023, 20:43
ojk, kendaraan listrik, perbankan
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Insentif yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program KLBB.

"Insentif tersebut untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB seperti industri baterai, charging station, dan industri komponen," kata OJK dalam keterangan resminya, Selasa (7/3)

OJK menyiapkan empat insentif OJK dukung program kendaraan listrik di sektor perbankan. Pertama insentif penurunan bobot risiko kredit (ATMR) perbankan.

Relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko perbankan dengan menurunkan bobot ATMR menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik dari semula 75%. Sedangkan relaksasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit perbankan. Relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik dan atau pengembangan industri hulu dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...