Aturan Terbit, Sektor Keuangan Bisa Bebas Pajak Puluhan Tahun di IKN
Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan badan atau PPH Badan paling lama 45 tahun hingga 2045 bagi perusahaan finansial yang berdiri di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Pemerintah telah mengklasifikasikan perusahaan finansial yang dimaksud ke dalam 18 jenis usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan presentasi dan jangka waktu tertentu," seperti tertulis dalam PP tersebut, Rabu (8/3).
Selain mendapatkan fasilitas pembebasan PPH Badan, investor atau badan usaha sektor keuangan di IKN Nusantara juga mendapatkan dua fasilitas fiskal lain, yakni pengurangan nilai PPH dan pembebasan PPH.
PP tersebut juga mengatur pembebasan PPH Badan dilakukan sejak 2023 hingga 2035. Sebuah badan usaha dapat terus mendapatkan pembebasan PPH badan hingga 2045 jika berinvestasi pada 2036 hingga 2045.
Pada saat yang sama, seluruh usaha sektor finansial tersebut juga mendapat pembebasan Pajak Penghasilan atau PPH. Masa berlaku dan syarat pembebasan PPH tersebut serupa dengan pembebasan PPH Badan.
Khusus untuk usaha finansial dengan kegiatan usaha perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah mendapat pembebasan PPH hingga 100 persen. Adapun, nilai PPH yang dimaksud adalah PPH badan hasil investasi di IKN Nusantara.
Sementara itu, perusahaan finansial dengan kegiatan usaha lainnya mendapatkan diskon PPH sebesar 85 persen. Nilai PPH yang mendapatkan diskonto dihitung berdasarkan investasi asing ke dalam negeri dan penghasilan murni.
Ke-15 jenis usaha yang ditutupi oleh pemerintah dalam hal ini adalah:
1. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
2. Dana pensiun
3. Pembiayaan
4. Modal ventura
5. Inovasi teknologi sektor keuangan
6. Penjaminan
7. Bursa komoditas internasional
8. Bank emas
9. Pengelola dana perwalian
10. Pengelolaan instrumen keuangan
11. Perusahaan induk konglomerasi keuangan
12. Infrastruktur pasar keuangan
13. Pasar uang dan turunannya
14. Penyelenggara jasa sistem pembayaran
15. Jasa keuangan lainnya
Khusus investor asing, penghasilan dari investasi di IKN Nusantara akan dibebaskan dari pemungutan PPH selama 10 tahun sejak pertama kali menanamkan dana di Nusantara. Klausul tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan dan kementerian lain di bidang keuangan negara.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, investor perlu mendapatkan izin berusaha di Financial Center Nusantara yang diterbitkan Otorita Nusantara. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi investor, yakni menjaga kerahasiaan data, melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing, dan terintegrasi dengan sistem digital.
Fasilitas pajak tersebut juga diberikan pada badan usaha asing yang mau mendirikan cabang di Nusantara. Syaratnya, badan usaha tersebut setidaknya berafiliasi dengan dua entitas usaha di luar negeri, memiliki substansi ekonomi di Nusantara, dan membentuk badan hukum perseroan terbatas di dalam negeri.
Selain usaha besar, PP tersebut juga memberikan fasilitas fiskal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM jika berinvestasi di Nusantara. Fasilitas yang dimaksud adalah pengenaan PPH hingga 0 persen.
Investor UMKM dapat menikmati PPH sebesar 0 persen jika melakukan investasi di bawah Rp 10 miliar. PPH sebesar 0 persen tersebut akan dikenakan pada penghasilan bruto usaha paling banyak RP 50 miliar dalam satu tahun.
PP juga mensyaratkan UMKM yang dimaksud harus memiliki cabang dan berusaha di Nusantara. Selain itu, UMKM yang dimaksud harus terdaftar di Kantor Pajak Nusantara, berinvestasi di Nusantara dan mengajukan PPH final selambatnya tiga bulan setelah berinvestasi.
Adapun, dokumen pajak penghasilan final dapat dimohonkan oleh pelaku UMKM hingga 2035. Di sisi lain, jika omzet UMKM lebih dari Rp 50 miliar, UMKM tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut.
Untuk keperluan verifikasi, UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal harus membukukan atau mencatat arus kasnya secara terpisah. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi kas mana yang akan mendapatkan fasilitas PPH 0 persen.