Aturan Terbit, Sektor Keuangan Bisa Bebas Pajak Puluhan Tahun di IKN

Andi M. Arief
8 Maret 2023, 17:11
ikn, ibu kota, nusantara
Andi M. Arief
Peta Jawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Foto: Andi M. Arief.

Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan badan atau PPH Badan paling lama 45 tahun hingga 2045 bagi perusahaan finansial yang berdiri di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Pemerintah telah mengklasifikasikan perusahaan finansial yang dimaksud ke dalam 18 jenis usaha.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Advertisement

"Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan presentasi dan jangka waktu tertentu," seperti tertulis dalam PP tersebut, Rabu (8/3).

Selain mendapatkan fasilitas pembebasan PPH Badan, investor atau badan usaha sektor keuangan di IKN Nusantara juga mendapatkan dua fasilitas fiskal lain, yakni pengurangan nilai PPH dan pembebasan PPH.

PP tersebut juga mengatur pembebasan PPH Badan dilakukan sejak 2023 hingga 2035. Sebuah badan usaha dapat terus mendapatkan pembebasan PPH badan hingga 2045 jika berinvestasi pada 2036 hingga 2045.

Pada saat yang sama, seluruh usaha sektor finansial tersebut juga mendapat pembebasan Pajak Penghasilan atau PPH. Masa berlaku dan syarat pembebasan PPH tersebut serupa dengan pembebasan PPH Badan.

Khusus untuk usaha finansial dengan kegiatan usaha perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah mendapat pembebasan PPH hingga 100 persen. Adapun, nilai PPH yang dimaksud adalah PPH badan hasil investasi di IKN Nusantara.

Sementara itu, perusahaan finansial dengan kegiatan usaha lainnya mendapatkan diskon PPH sebesar 85 persen. Nilai PPH yang mendapatkan diskonto dihitung berdasarkan investasi asing ke dalam negeri dan penghasilan murni.

Ke-15 jenis usaha yang ditutupi oleh pemerintah dalam hal ini adalah:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement