Aturan Baru, Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Deposit Emas

Ameidyo Daud Nasution
1 April 2023, 16:38
emas, emas digital, bappebti
123rf.com/bee32
Ilustrasi harga emas

Pemerintah memperketat persyaratan penjualan emas digital. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mensyaratkan pedagang emas digital memiliki minimal 10 kilogram emas dalam depositnya.

Selain itu, jika transaksi emas digital melebihi 10 kilogram, pedagang digital harus menambah nilai diposit sejumlah transaksi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat beli emas, emasnya tidak ada," kata Kepala Bappebti Didid Noordiantmoko seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/4).

Perusahaan perdagangan emas digital juga harus mendaftarkan perusahaan ke Bappebti. Saat ini sudah ada lima perusahaan yang mendapatkan izin.

"Dari lima ini, mereka punya perusahaan lain," kata Didid.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...