Aturan Baru, Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Deposit Emas
123rf.com/bee32
Pemerintah memperketat persyaratan penjualan emas digital. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mensyaratkan pedagang emas digital memiliki minimal 10 kilogram emas dalam depositnya.
Selain itu, jika transaksi emas digital melebihi 10 kilogram, pedagang digital harus menambah nilai diposit sejumlah transaksi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat beli emas, emasnya tidak ada," kata Kepala Bappebti Didid Noordiantmoko seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/4).
Perusahaan perdagangan emas digital juga harus mendaftarkan perusahaan ke Bappebti. Saat ini sudah ada lima perusahaan yang mendapatkan izin.
"Dari lima ini, mereka punya perusahaan lain," kata Didid.
Halaman Selanjutnya
Reporter: Antara