PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia resmi ditunjuk sebagai induk usaha atau holding BUMN di bidang asuransi dan penjaminan. Melalui pembentukan holding tersebut, Bahana memiliki total modal mencapai Rp 60 triliun.
Bahana kini membawahi PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, serta seluruh anak usaha masing-masing anggota holding. Bahana juga masih menginduki Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.
Pembentukan induk usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.
Landasan hukum pembentukan holding juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 146/KMK.06/2020 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI. KMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.
(Baca: Jiwasraya Mulai Bayar Klaim Nasabah Rp 470 Miliar)
Sesuai dengan PP dan KMK tersebut, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding. Nilainya setara dengan Rp 60 triliun.
“Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG), yang ditetapkan oleh pemegang saham, yakni Kementerian BUMN dan GCG Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator,” ujar Direktur Utama Bahana Robertus Billitea usai menandatangani Akta Inbreng, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (31/3).
Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
(Baca: Mengapa Perlu Holding BUMN?)
Robertus menjanjikan, holding akan segera melakukan sinergi dalam efisiensi, inovasi bisnis, operasional, teknologi, dan pengembangan produk antara anak usaha. Dengan demikian, industri asuransi di Tanah Air diharapkan akan semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya, baik yang dimiliki pelaku usaha domestik maupun asing.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pembentukan holding BUMN asuransi merupakan bagian dari upaya menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya. “Supaya nanti ada cash flow, juga membantu nasabah yang hari ini belum mendapat kepastian,” kata Erick, akhir tahun lalu.
Dalam dokumen paparan manajemen Jiwasraya di DPR pada November 2019, Bahana diharapkan dapat memberikan suntikan kepada Jiwasraya dengan menerbitkan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB). Surat utang tersebut nantinya akan dibeli oleh BUMN lain.
Adapun holding nantinya akan membayar utang tersebut menggunakan dividen yang diperoleh dari anggota holding. Skema ini diperkirakan dapat menghasilkan likuiditas Rp 7 triliun.