Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir keberatan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menggeser target penyelesaian proyek listrik 35.000 megawatt (MW) dari semula 2019 menjadi 2028. Erick menilai megaproyek listrik tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu atau dua tahun saja.
Erick telah urun rembug dengan para pejabat dari Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk memetakan kebutuhan listrik nasional.
"Kami bersepakat agar tidak ada penundaan. Bila ditunda jangan kelamaan. Toh Indonesia butuh listrik," kata Erick, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (21/2).
(Baca juga: Tak Sesuai Kebutuhan, Megaproyek Listrik 35 Ribu MW Mundur Hingga 2028)
Dalam pertemuan tersebut Erick mengungkapkan bahwa industri masih membutuhkan kapasitas listrik sebesar 2.200 MW. Ini menjadi peluang penyerapan listrik yang dibangun oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam proyek 35.000 MW.
Erick mengimbau agar PLN berkoordinasi dengan BUMN lainnya untuk memenuhi kebutuhan listrik industri. Untuk mempercepat pertumbuhan listrik di sektor industri, Erick meminta agar perusahaan tak membangun pembangkit listrik sendiri, tetapi melalui PLN.
Dia menyebut PT Indonesia Asaham Alumunium (Persero) atau Inalum agar tak membangun pembangkit listrik sendiri. "Inalum tolong jangan bikin pembangkit listrik sendiri, eranya supaya kami punya satu peta yang sama," kata dia.
(Baca juga: Proyek 35 Ribu MW Mundur, Pasokan Listrik Diperkirakan Tidak Defisit)
Alasan ESDM memundurkan jadwal megaproyek 35.000 MW karena melesetnya perhitungan pertumbuhan konsumsi listrik. Awalnya pertumbuhan kebutuhan listrik nasional diperkirakan 7% per tahun, namun hingga 2019 hanya mencapai 4,5%.
Hingga pertengahan Juni 2019, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mencatat, pembangkit listrik yang telah beroperasi komersial (COD) baru mencapai 10% atau sebesar 3.617 MW.
Meski pertumbuhan kebutuhan listrik belum sesuai target, konsumsi listrik tiap tahunnya selalu meningkat. Pada 2015 konsumsinya baru 910 kilowat jam (kWh) per kapita. Kemudian meningkat menjadi 1.084 kWh/kapita pada 2019. Berikut grafik dari Databoks:
(Baca juga: BKPM Sebut Realisasi Investasi di Daerah Terkendala Pasokan Listrik)