Mantan Dirut TVRI Bantah Helmy Yahya soal Laptop dan Kamera Hilang
Mantan Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad menampik pernyataan Helmi Yahya terkait temuan kehilangan 200 laptop dan 200 kamera saat baru menjadi dirut pada November 2017. Iskandar menjabat pada 2014-2017 sebelum digantikan oleh Helmi.
"Setelah ditelusuri dan berdasarkan sumber informasi dari Sub bagian Inventarisasi TVRI, pernyataan hilangnya 200 kamera dan 200 laptop tersebut tidak benar," kata Iskandar melalui pernyataan resminya, dikutip pada Sabtu (1/2).
Dia mengatakan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Proses inventarisasi di TVRI juga dilakukan secara terus menerus, termasuk pada laptop dan kamera. Inventarisasi yang dilakukan sejak 2015 hingga Desember 2018 mencatat, ada 456 unit laptop dan notebook senilai Rp 7,83 miliar, di mana semua ditemukan.
(Baca: TVRI Beli Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya: Liga Indonesia Mahal)
Selain itu, juga terdapat 350 unit kamera DLSR dan kamera elektronik senilai Rp 127,7 miliar. Catatan tersebut sebenanrnya berkurang dibandingkan dengan temuan sebelumnya yang berjumlah 401 unit kamera. "Berkurangnya jumlah tersebut sebanyak 51 unit kamera akibat adanya pencatatan ganda," kata Iskandar.
Dia mengatakan, terhadap barang-barang yang rusak berat dilakukan penghapusan dari daftar inventarisasi. Namun, Iskandar memastikan penghapusan itu sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Helmy Yahya dalam konferensi pers bercerita bawah di awal masa jabatannya, ia menemukan ada kehilangan 200 unit laptop dan kamera di TVRI.
(Baca: Pertanyakan Alasan Helmy Yahya Dipecat, DPR Akan Panggil Dewas TVRI)
Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI. Pembelian hak siar Liga Primer Inggris menjadi salah satu faktor penyebab pemberhentiannya.
Dalam surat keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 bertanggal 16 Januari 2020, Helmy dipecat lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar yang memakan biaya besar itu.