Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan klaim polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai bisa dicicil pada akhir Maret tahun ini. Bahkan dia menyatakan akan mengupayakan pembayaran tersebut lebih cepat lagi.
Hal tersebut dia sampaikan sebelum rapat panitia kerja (panja) Jiwasraya dengan komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimulai. "Mulai pembayaran Inysa Allah Maret akhir. Tapi kami usahakan lebih cepat," kata Erick singkat, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1).
Dalam rapat tersebut, Erick mengungkapkan konsep pengembalian dana nasabah, termasuk pembentukan perusahaan induk asuransi. Pembentukan induk asuransi tersebut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam pengelolaan investasi, perhitungan produk, dan manajemen risiko.
(Baca: Pengamat Asuransi Tawarkan Solusi Soal Penyelamatan Jiwasraya)
Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait lainnya untuk menemukan solusi penyelamatan Jiwasraya. "Kami tidak bisa selesaikan sendiri karena ini perlu koordinasi dengan Menteri keuangan," kata Erick.
Tak hanya komisi VI, Komisi XI DPR juga memutuskan untuk membuat Panja guna memperdalam kasus yang terjadi di industri keuangan Indonesia belakangan ini. Adapun permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk akan menjadi prioritas pembahasan Panja.
Dengan terbentuknya Panja, Komisi XI dapat memetakan masalah yang ada kemudian mencari solusi terbaiknya. Panja ini nantinya akan bertugas mengawasi dan berusaha agar kasus Jiwasraya bisa selesai dengan cepat. Maka dari itu, Panja ini akan bersinergi dengan OJK, Kementerian Keuangan serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
"Setelah itu kami akan mulai dengan kasus Jiwasraya terlebih dahulu," ucap Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam Konferensi Pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
(Baca: Kejaksaan: Kasus Jiwasraya Mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang)