Datangi Kementerian BUMN, Nasabah Jiwasraya Tuntut Kejelasan Klaim

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
17/12/2019, 12.28 WIB

Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menuntut kejelasan terkait klaim polis yang jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019. Audiensi dilakukan bersama Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.

Salah satu nasabah, Haresh mengaku belum mendapat kejelasan terkait pembayaran klaim polis jatuh tempo baik dari perusahaan maupun pemerintah. “Bagaimana kelanjutannya,” kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, hari ini (17/12).

Haresh sudah mengajukan surat terkait hal itu. “Alangkah bagusnya kalau bertemu dengan Pak Erick (Menteri BUMN)," kata dia. Namun, ia enggan menyebutkan besaran klaim polis miliknya dan kedua anaknya.

Dia menjelaskan, dirinya membeli produk asuransi Jiwasraya melalui Standar Chartered. Ia tertarik dengan instrumen investasi itu, karena bank menyatakan produk tersebut lebih baik dibanding deposito, apalagi imbal baliknya 7% per tahun.

(Baca: Jiwasraya Tak Mampu Bayar Klaim Jatuh Tempo Tahun Ini Rp 12,4 Triliun)

Akan tetapi, pada akhir 2018 pembayaran mulai macet. Jiwasraya pun menjajikan klaim dibayar pada Kuartal I atau II tahun ini. Namun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI kemarin (16/12), Jiwasraya menyatakan tak bisa membayar klaim polis tahun ini.

"Sekarang sudah mau tutup tahun. Jatuh tempo sudah pertengahan 2019. Kami mau tanya, kapan dong kalau tidak bisa sekarang. Kalau negara tidak bisa bayar, ingin percaya siapa lagi," ujarnya.

Rencananya usai bertemu Kementerian BUMN, nasabah menuju Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengawas lembaga keuangan. Haresh berharap, pertemuan dengan OJK itu bisa terwujud. Mengingat, OJK sempat menolak bertemu mereka.

(Baca: Sri Mulyani Bakal Libatkan KPK dalam Kasus Jiwasraya)

Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu, karena perusahaan berada dalam tekanan likuiditas.

"Tentu tidak bisa. Saya tidak bisa memastikan kapan tanggalnya," kata Hexana saat RDP dengan Komisi VI DPR di Jakarta, kemarin (16/12).

Hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau nasabah yang memperpanjang hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun.

Dengan begitu, polis yang mengalami penundaan pembayaran sebanyak 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.  (Baca: Bayar Tunggakan, Jiwasraya Putra Diharap Dapat Investor Kuartal I 2020)

Reporter: Fariha Sulmaihati