Pengusaha Ingin Dana Hari Tua BPJS Dimaksimalkan Untuk Sektor Properti
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan untuk lebih mendorong sektor properti.
Oleh karena itu Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyarankan pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 tentang ata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan dalam program JHT, untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
"Kami sedang mendorong revisi aturan tersebut untuk mendorong tambahan perumahan," kata Hariyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/10).
Menurutnya, aturan tersebut membuat dana JHT BPJS Ketenagakerjaan belum dimanfaatkan secara maksimal. Sebab, perbankan tidak menerima keuntungan yang besar dari program tersebut.
(Baca: DPR Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Soal Potensi PHK dan Besaran Iuran)
Sebagaimana diketahui, dana JHT mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah dana yang disediakan mencapai 30% dari total dana JHT. Dana JHT tersebut diberikan ke perbankan yang akan membayar imbal hasil kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 9 menyebutkan, suku bunga yang berlaku ditetapkan sebesar 3% di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini sebesar 5%. Ini artinya, perbankan saat ini dibebani bunga sebesar 8% atas dana investasi JHT BPJS.
Oleh karena itu, Apindo mendorong pemerintah untuk memberikan besaran imbal hasil yang kompetitif untuk pemanfaatan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Optimalisasi aset JHT BPJS dinilai dapat membantu pemerintah dalam menyediakan rumah lewat program satu juta rumah dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sekretaris Umum Apindo Eddy Hussy mengatakan, program tersebut bila dimanfaatkan secara maksimal dapat mendorong pertumbuhan sektor properti. Terlebih lagi, penyediaan pembiayaan perumahan dari pemerintah terbatas.
(Baca: Bangun Perumahan Pekerja, Alokasi Investasi BPJS Direvisi)
Selain itu, sektor properti dinilai dapat menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini harus didukung dengan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah.
Dengan pertimbangan tersebut, ia berharap regulasi tersebut dapat mengunci besaran bunga kredit perumahan selama 20 tahun. "Sehingga bunganya lebih rendah, tapi sedikit lebih tinggi dari FLPP," ujar dia.