Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate bertemu dengan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI) nonaktif Helmy Yahya dan Dewan Pengawas (Dewas) secara terpisah. Namun, Johnny bungkam soal alasan Helmy dinonaktifkan dari posisinya saat ini.
“Alasan pemberhentian (sementara) secara spesifik belum bisa disampaikan ke publik,” kata Johnny di kantornya, Jakarta, hari ini (6/12). Sebab, kisruh penonaktifan Helmy Yahya akan diselesaikan secara internal.
Johnny mengatakan, kedua belah pihak sudah menyampaikan penjelasan terkait persoalan itu. Namun, ia enggan menjabarkan alasan penonaktifan sementara Helmy Yahya agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Penonaktifan sementara Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI mengacu pada surat nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tertanggal 5 Desember 2019. Isinya mengenai penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Helmy dibebastugaskan dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
Namun, surat itu tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Helmy dinonaktifkan sementara. (Baca: Jabatan di Ujung Tanduk, Ini Jalan Helmy Yahya hingga Jadi Dirut TVRI)
Johnny menjelaskan, secara structural, Kementerian Kominfo tidak mempunyai wewenang untuk terlibat dalam persoalan internal TVRI. Karena itu, Kementeriannya hanya bisa meminta kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini secara internal.
Menurut Johnny, permasalahan di TVRI bukan hal baru. "Ini masalah lama yang memuncak sekarang. Supaya tidak ‘puncak-puncak’ lain lagi, lebih baik diselesaikan secara internal agar masalah tidak berkembang liar dan merugikan TVRI," ujarnya.
Ia menegaskan bakal bersikap objektif dalam menyelesaikan kisruh di TVRI. Karena itu, ia enggan memberikan penilaian terkait kinerja Helmy di perusahaan tersebut.
Johnny hanya menyampaikan apresiasinya kepada Helmy Yahya, karena TVRI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu. Padahal, perusahaan itu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2017.
Ia berharap, persoalan ini segera selesai dan TVRI punya kesempatan untuk maju. (Baca: Ini Susunan Lengkap Anggota Komisi I hingga XI DPR RI)
Helmy menjabat sebagai Dirut TVRI selama dua tahun atau sejak 29 November 2017. Ia terpilih bersama lima orang lainnya untuk memimpin TVRI melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pengawas yang sama, yang kini memutuskan penonaktifan Helmy.
Mengutip situs resmi TVRI, Helmy disebut telah menciptakan lebih dari 200 program televisi dengan rating tinggi melalui rumah produksi Triwarsana yang didirikannya. Ia juga disebut meraih banyak penghargaan, termasuk 16 Panasonic Award.
Kini, Dewas TVRI menonaktifkan sementara Helmy Yahya. Keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy. Ia menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.
“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” kata dia dalam surat tanggapan yang salinannya diterima katadata.co.id, Kamis (5/12).
Surat tanggapan tertanggal 5 Desember 2019 tersebut ditujukan Helmy kepada para direktur TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengawasan, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.