Erick Thohir Temukan 13 Kasus BUMN Saling Gugat

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kasus saling gugat antara BUMN terutama berkaitan dengan aset.
Editor: Agustiyanti
20/11/2019, 20.22 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menemukan 13 kasus saling gugat antara perusahaan pelat merah. Kasus-kasus tersebut terutama terkait sengketa aset.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Erick tengah melakukan evaluasi terkait permasalahan-permasalahan pada perusahaan BUMN. Dari evaluasi yang dilakukan, ia menemukan terdapat 13 BUMN yang saling menggugat satu sama lain.

"Kami data, ada 13 kasus BUMN saling gugat. Misalnya Pelindo lawan siapa, KAI lawan siapa. Sebagai keluarga besar, lucu kalau saling gugat," ujar Arya di Jakarta, Rabu (20/11). 

(Baca: Rencana Pembentukan Induk BUMN Infrastruktur Terancam Gagal, Ada Apa?)

Ia menjelaskan gugatan antara BUMN tersebut terutama berkaitan dengan aset. Hal ini, menurut dia, seharusnya dapat diselesaikan lebih baik melalui diskusi dengan  kepala dingin. 

Selain terkait BUMN saling gugat, Erick juga menyoroti 11 perusahaan BUMN di sektor penyediaan air minum yang tak jelas dasar pembentukannya. Erick menilai BUMN-BUMN di sektor itu sebaiknya digabung. 

(Baca: Dapat Penolakan, Stafsus BUMN: Ahok Bisa Rangkul Karyawan Pertamina)

"Banyak anak-anak perusahaan yang juga dibuat tidak tahu dasarnya, tapi kalau memang mengutungkan silahkan saja," kata dia. 

Sebelumnya, Erick merombak jajaran pejabat eselon I Kementerian BUMN. Ia memberhentikan tujuh pejabat yang menduduki posisi deputi dan sekretaris kementerian dan menempatkan mereka sebagai direksi BUMN. Erick juga merampingkan jumlah eselon I dari tujuh menjadi tiga. 

Reporter: Fariha Sulmaihati