Citilink Belum Tentukan Direksi Sriiwjaya Air

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Citilink di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Citilink belum menentukan pengantian direksi di Sriwijaya Air
25/9/2019, 16.08 WIB

PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air terus membahas perombakan direksi Sriwijaya yang dilakukan pada 6 September 2019. Kedua belah pihak belum bisa memberikan penjelasan terkait penggantian direksi Sriwijaya Air.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga menyatakan perseroan belum dapat memberikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik terkait perubahan jajaran direksi di Sriwijaya Air. "Belum dapat disampaikan untuk menghindari kekeliruan serta prematurnya informasi yang disampaikan," seperti dikutip dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan pada Rabu (25/9). 

Dalam Laporan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan Garuda Indonesia kepada Bursa melalui Surat GARUDA/JKTDS/20008/2018 tertanggal 15 November 2018 disebutkan kerja sama yang terjalin antara Garuda Indonesia Group dengan Sriwijaya Group adalah kerja sama melalui PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air.

Dalam Kerja Sama Manajemen (KSM) tersebut, Citilink memiliki kewajiban untuk melakukan seleksi atas pengurus Sriwijaya dan anak dari Sriwijaya.

(Baca: Sriwijaya Air Rombak Jajaran Direksi, Citilink Tuntut Penjelasan)

Namun Pada Jumat 6 September 2019, Komisaris Sriwijaya Air melakukan pemberhentian sementara terhadap Direktur Utama Joseph Adriaan Saul, Direktur SDM dan Pelayanan Harkandri M. Dahler, dan Direktur Komersial Joseph Tendean, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Citilink.

Begitu pula ketika komisaris Sriwijaya Air memutuskan untuk menunjuk Anthony Raimond Tampubolon untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) pada ketiga posisi tersebut.

Citilink menilai sepatutnya Sriwijaya berkoordinasi dengan pihaknya sebelum melakukan tindakan apapun terkait manajemen Sriwijaya. Citilink akhirnya memanggil pemegang saham Sriwijaya Air untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.

Pemanggilan tersebut dituangkan dalam surat Citilink bernomor CITILINK/JKTDZQC/LTR-20243/0919, atas arahan dari Kementerian BUMN yang merupakan pemegang saham pengendali Garuda Indonesia yang merupakan entitas induk dari Citilink.

(Baca: Citilink: Sriwijaya Air Masih di Bawah Garuda Indonesia Group)

Reporter: Fariha Sulmaihati