OJK Tak Ikut Campur Masalah Dualisme Kepengurusan Jababeka

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Cikarang Dry Port yang dikelola oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk di Jl. Raya Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. OJK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dualisme kepengurusan yang saat ini terjadi di Jababeka.
13/8/2019, 06.10 WIB

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dualisme kepengurusan yang terjadi di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. Adapun tugas OJK hanya mengatur prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Fakhri RUPS yang diadakan oleh perusahaan berkode emiten KIJA pada 26 Juni 2019 itu sudah sesuai dengan prosedur, seperti membuat pengumuman, pemanggilan, pelaksanaan RUPS, dan agenda RUPS.

"OJK hanya mengatur, kalau ingin RUPS seperti ini disetujui atau tidak. Kemarin sudah sesuai dengan aturan," ujarnya, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (12/8).

Saat ini OJK hanya menunggu keputusan pengadilan terkait gugatan pemegang saham yang dilayangkan ke Pegadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pergantian pengurus perusahaan. Para penggugat menilai agenda kelima RUPST terkait pergantian pengurus perusahaan dibuat secara melawan hukum.

(Baca: Pendiri Jababeka Buka Suara, Tak Ada Perubahan Kontrol Perusahaan)

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7), ada tujuh pemegang saham yang menggugat keputusan agenda ke-lima RUPST tersebut. Mereka secara total menguasai 4,92% saham KIJA. "Kami tunggu keputusan pengadilan. Ikuti saja prosesnya," ujar Fakhri.

Ketujuh pemegang saham Jababeka tersebut yaitu Lanny Arifin yang menguasai 0,14% saham. Lalu, Handi Kurniawan (0,34%), Yanti Kurniawan (0,34%), Wiwin Kurniawan (0,28%), Christine Dewi (1,23%), Richard Budi Gunawan (1,04%), dan PT Multidana Venturindo Kapitanusa (1,55%).

Tidak hanya ketujuh pemegang saham tersebut saja yang tidak setuju, sebelumnya beberapa kontraktor Jababeka juga menyatakan ketidak setujuannya terhadap perubahan kepengurusan Jababeka. Pihak-pihak yang menyatakan kettidak setujuannya yaitu PT Bhineka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama.

Seperti diketahui, perubahan susunan direksi dan komisaris merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank. Keduanya adalah pemegang saham perusahaan dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 6,38% dan 10,84%. Perubahan yang terjadi pada RUPST lalu yaitu pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris.

(Baca: Jababeka Terancam Default, OJK Kaji Dokumen Perubahan Pengurus)