Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) menyatakan, penurunan tiket pesawat mampu mendorong kunjungan wisatawan. Ketua Umum ASITA Nunung Rusmiati mengusulkan tambahan subkelas tiket pesawat untuk memulihkan kunjungan wisatawan yang sempat turun.
"Kami menyarankan kepada pemerintah supaya ada subkelas walaupun jumlahnya tidak banyak, periode arus mudik kemarin maskapai menaikkan harga di level tarif batas atas tanpa ada subkelas harga," katanya dalam keterangan, Selasa (2/7).
Rusmiati menyebutkan, penurunan tarif batas atas sebesar 12%-16% pada Mei 2019 lalu telah membuat kunjungan wisatawan mulai meningkat.
Ia pun menyatakan anggota asosiasinya siap mendukung Kementerian Pariwisata untuk memenuhi target untuk kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara. IA mencontohkan, ASITA punya paket perjalanan untuk mendatangkan kunjungan wisatawan mancanegara dari pariwisata di wilayah perbatasan.
(Baca: Jumlah Wisatawan Asing ke Indonesia Turun 3,19% pada Mei 2019)
Kementerian Pariwisata memiliki proyeksi perolehan devisa sebesar US$ 18,5 miliar dengan kunjungan 20 juta turis asing pada tahun 2020. Kedatangan wisatawan mancanegara melalui program pariwisata lintas-batas dari negara tetangga karena kedekatan geografis sehingga lebih mudah, cepat, dan murah.
Selain itu, faktor kedekatan kultural dapat menjaring pasar Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Papua Nugini, serta Timor Leste yang berbatasan langsung dengan Indonesia. "Kami siap mendukung program promosi Kementerian Pariwisata dalam meraih target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara," ujar Rusmiati.
Sebelumnya, Pemerintah dan para pelaku usaha penerbangan mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk evaluasi penurunan tiket pesawat sebesar 50% dari Tarif Batas Atas.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan diskon 50% harga tiket pesawat memiliki tiga persyaratan. "Untuk menjamin ketersediaan penerbangan bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah," kata Susiwijono di Jakarta, Senin (1/7).
(Baca: Sentil Laporan Keuangan Garuda Bohong, Luhut: Ada Masalah dari Dulu)
Pertama, syarat penerbangan murah hanya setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kedua, jam keberangkatan terbatas antara pukul 10.00 sampai 14.00 waktu lokal berdasarkan letak bandar udara. Terakhir, penurunan harga tiket tergantung alokasi kursi dari total kapasitas pesawat.