Dibayangi Kebijakan PPh Impor, The Body Shop Target Kenaikan Usaha 12%

Facebook @TheBodyShopIndonesia
Penulis: Ekarina
7/9/2018, 15.23 WIB

Perusahaan retail kosmetik dan kecantikan asal Inggris, The Body Shop tetap memasang target penjualan sebesar double digit atau sekitar 12%-13% tahun ini meskipun tengah dibayangi kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang menyasar 1.147 barang konsumsi impor. Target itu ditetapkan seiring dengan kondisi bisnis perusahaan yang disebut terus mengalami tren positif sejak awal tahun.

GM Corporate Communication The Body Shop Indonesia, Rika Anggraini menuturkan perusahaan saat ini masih mempelajari dampak dikeluarkannya regulasi tersebut. "Dari perusahaan belum ada perubahan startegi maupun kebijakan, sebab semuanya masih dipelajari," kata dia kepada Katadata, Jumat (7/9).

Rika juga menyatakan hingga saat ini perusahaan belum berencana menaikan harga jual, kendati nilai tukar dolar AS terhadap rupiah terus menguat.

"Kami melakukan impor dengan mata uang poundsterling, yang mana kenaikan mata uang tersebut terhadap rupiah tak sebesar dolar sehingga untuk harga jual sepertinya belum ada kenaikan," ujar Rika.

(Baca : Gerai Retail Terpukul, The Body Shop Pacu Penjualan Online)

Karenanya, dia masih optimistis The Bodyshop dapat mencatat kenaikan penjualan sebesar 12%-13% hingga akhir tahun, lebih tinggi dibandingkan kenaikan di tahun lalu.

Untuk mencapai pertumbuhan tersebut, perusahaan akan tetap melakukan penambahan gerai sebanyak 3-4 unit gerai di semester II 2018 dengan rata-rata biaya investasi sebesar Rp 4 miliar per gerai tergantung pada ukuran toko. Hingga saat ini, The Body Shop tercatat telah mengoperasikan sekitar 148 unit gerai yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri terkait pembatasan impor sejumlah 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini dilakukan dengan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5% - 7,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembatasan impor tersebut bertujuan memperbaiki defisit neraca perdagangan. Penerapannya berlaku efektif tujuh hari setelah peraturan ditandatangani pada Rabu (5/9).

(Baca: Pengusaha e-Commerce Minta Penjual di Media Sosial Ikut Kena Pajak

Persentase penaikan PPh barang impor berbeda-beda, yakni sebesar 2,5%, 5%, dan 7,5%. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh semula 2,5% dinaikkan menjadi 7,5% misalnya keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Sementara sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5% yang kemudian dinaikan menjadi 10% antara lain mencakup produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.

Sedangkan 210 produk lainnya dengan pajak 7,5% naik menjadi 10% mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.