Kena Cukai, Bisnis Rokok Elektrik Bakal Lesu

wikimedia.org
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
23/11/2017, 13.22 WIB

Pelaku usaha vaporizer atau rokok elektrik menyatakan isu pengenaan cukai menyebabkan penurunan omzet yang signifikan. Pemerintah berencana mengenakan cukai sebesar 57% untuk liquid vape tahun 2018.

Pemilik Valoca Vaporizer Store, Adam Muhammad, mengungkapkan cukai akan berdampak kepada pengguna vape. Menurutnya, vape sudah menjadi gaya hidup dari sebagian masyarakat. "Harga bakal naik sepertinya akan berdampak pada menurunnya daya beli konsumen," ujarnya.

Adam menyebutkan omzet tokonya berada dalam kisaran 10 juta per bulan. Namun, persaingannya cukup ketat karena tokonya yang terletak Kalimalang, Jakarta Timur, harus bersaing dengan minimal 5 toko vaporizer lainnya dalam radius 5 kilometer.

Jika memang harga naik, Adam menyatakan akan melakukan efisiensi penjualan dengan hanya memilih liquid yang paling banyak dibeli. Pasalnya, kenaikan harga produsen membuat penggunaan modal harus lebih selektif. "Kebijakan cukai tentu juga akan berdampak langsung ke produsen pembuat liquid," kata Adam.

(Baca juga: Setelah Rokok Elektrik, Tiga Barang Ini Dibidik Kena Cukai Tahun Depan)

Ia optimis pengenaan cukai bakal melegalkan bisnis vape yang dijalankan. Alhasil, jumlah konsumen yang awalnya ragu untuk menggunakan vape akan meningkat. Sebab, masyarakat cenderung memilih vape sebagai alternatif dari rokok konvensional.

Halaman:
Reporter: Michael Reily