BPN Akan Buka Data HGU Kelapa Sawit ke Publik dengan Persyaratan

Arief Kamaludin|KATADATA
Petani membawa hasil panen kelapa sawitnya di salah satu perkebunan di Riau.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/11/2017, 08.29 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan memberikan akses data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada publik. Akses diberikan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membuka dokumen HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya menetapkan beberapa persyaratan untuk akses data tersebut. Pertama, akses data harus melalui pengajuan permintaan kepada kementerian. "Karena ketentuan hukumnya harus seperti itu. Tapi harus ada yang minta," kata Sofyan, Jumat (3/11).

Kedua, publik yang mengajukan permintaan dokumen HGU akan dibebankan biaya yang akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sofyan mengatakan persyaratan itu diterapkan untuk memperjelas tujuan pemanfaatan dokumen HGU.

(Baca: Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik)

BPN sebelumnya tak kunjung merespons keputusan MA pada Maret 2017 yang menyatakan dokumen HGU kelapa sawit sebagai informasi publik. Alasannya mereka memerlukan waktu untuk mendiskusikan lintas sektoral. 

Pengakuan dokumen HGU kelapa sawit sebagai informasi publik, dimulai dari proses gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) di Komite Informasi Publik (KIP) pada Desember 2015. FWI menggugat kementerian ATR/BPN untuk membuka data HGU di Kalimantan, daerah yang paling banyak terdapat lahan sawit.

Majelis komisioner KIP pada Juli 2016 memutuskan dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat. KIP memandang dokumen HGU bukan merupakan data pribadi, karena merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

KIP menyatakan rincian informasi dalam dokumen HGU, berupa: nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat, merupakan informasi terbuka untuk publik.

(Baca: Jokowi Perpanjang Moratorium Lahan Gambut Selama 2 Tahun)

Merespons putusan KIP, kementerian lantas mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN membuat putusan pada 14 Desember 2016 yang menguatkan hasil KIP. Selanjutnya di tingkat kasasi, MA pada Maret 2017 mengeluarkan putusan yang juga menolak gugatan kementerian.

Sebelumnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) menyatakan kekhawatirannya atas dampak kebijakan pemerintah bila membuka dokumen HGU perkebunan kelapa sawit kepada publik.

Ketua Umum Gapki Joko Supriyanto mengatakan bila dokumen HGU dibuka untuk publik akan mengganggu iklim investasi. Dia memprediksi akan muncul kericuhan dan kegaduhan terkait data lahan.

Joko menilai HGU seharusnya menjadi dokumen pribadi perusahaan, seperti rekening perbankan. Apabila dibuka, dia mengatakan seharusnya untuk kepentingan khusus seperti penyelidikan kasus hukum.

"Dokumen HGU itu sangat sensitif, apabila dibuka seperti menelanjangi Indonesia dan dapat mengganggu stabilitas makro ekonomi," kata Joko kepada Katadata, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Pemerintah Rencana Batasi Akses Data Kebijakan Satu Peta)