Perusahaan manajer investasi syariah milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 49/D.04/2017.
Proses pengajuan izin ini menurut Yusuf Mansur telah dimulainya sejak 10 Juli 2017 lalu. “Alhamdullillah efektif per 24 Oktober 2017 PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah mendapatkan izin operasional sebagai Manajer Investasi Syariah dari OJK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Selanjutnya, Yusuf menyatakan, perusahaannya juga akan mengajukan izin produk reksadana pada pekan depan. Estimasinya, proses pengajuan izin ini akan memakan waktu sekitar dua pekan. “Selama belum ada produk, kami tidak diperkenankan memasarkan dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) belum merilis izin bagi Paytren Payment Gateway sebagai penerbit uang elektronik. Alhasil, fitur isi ulang (top up) Paytren hingga kini masih dibekukan oleh bank sentral. "Mohon doa terus untuk izin e-money dari BI untuk Paytren Payment Gateway," kata Yusuf Mansur.
Berdasarkan surat salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.04/2017, OJK menetapkan pemberian izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen.
"Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dalam salinan surat keputusan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Surat OJK Nomor 432/D.04/2017, Paytren Aset Manajemen dibentuk dengan modal dasar Rp 25 miliar, termasuk Rp 10 miliar modal disetor. Adapun pemegang saham terdiri dari Yusuf Mansur dengan modal disetor Rp 8 miliar, Hari Prabowo Rp 1 miliar, dan Deddi Nordiawan.
Dalam susunan pengurus perusahaan, Yusuf Mansur tercatat sebagai komisaris utama, Irfan Syauqi Beik sebagai komisaris, serta Ayu Widuri dan Sonny Afriansyah sebagai direktur. Paytren Aset Manajemen berkantor di Office 8 Building Lantai 18 unit I J K Lot 28 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta.