Dua layar LCD ukuran 24 inchi memuat tayangan promosi megaproyek Meikarta secara bersamaan. Seorang anak perempuan duduk di jok belakang mobil, mengamati pemandangan kota yang sangat mencekam. Mobil perlahan masuk ke dalam lorong, sembari terdengar suara lirih si bocah: bawa aku pergi dari sini.
(Baca: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)
Mobil perlahan meninggalkan lorong dan menuju kota yang terang, tertata rapih dengan infrastruktur yang modern. Si bocah keluar mobil dan berkeliling kota dari gedung tinggi hingga taman hijau yang terdapat kupu-kupu. Di akhir tayangan, si bocah berkata: aku ingin tinggal di Meikarta.
Iklan berdurasi hampir satu menit itu ditayangkan tak berhenti-henti di mal Pejaten Village, Jakarta Selatan. Sejak toko buka sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang tutup pada pukul 22.00 WIB. LCD dipasang di stan promosi Meikarta yang dijaga sekitar lima orang perempuan. Selain di dalam stan, sekitar tujuh agen pemasaran beredar di berbagai titik di mal yang dimiliki Lippo Grup, menawarkan apartemen Meikarta
“Dalam sehari saya bisa menggaet dua hingga tiga orang calon pembeli,” kata Andi, bukan nama sebenarnya, ketika ditemui Katadata di Pejaten Village, Kamis (14/9). (Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)
Andi dan agen pemasaran lainnya menawarkan Meikarta lewat dua model transaksi. Pertama, konsumen dapat membayar booking fee dengan harga Rp 2 juta untuk tiap unit properti yang dipesan.
Kedua, mereka dapat melakukan pembayaran langsung unit properti yang dipesan. Kendati demikian, pembeli tetap dapat meminta uang kembali (refund) jika tak jadi mengambil unit yang sudah dipesan, tanpa batas waktu.
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
"Sistem caranya masih menggunakan NUP (Nomor Urut Pemesanan), masih bisa refund kalau enggak jadi," kata Andi. NUP atau biasa disebut dengan priority pass yang biasanya diberikan secara khusus kepada pembeli potensial sebelum produk properti secara resmi diluncurkan kepada publik.
Pekan lalu, Ombudsman menegur pihak pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan dan promosi Meikarta berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Alasannya Lippo belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, peringatan Ombudsman ini tak memberikan dampak terhadap promosi Meikarta. Promosi megaproyek terus berlanjut melalui agen pemasaran mau pun berbagai iklan. (Baca: Pemprov Jabar Minta Bekasi Perbaiki RDTR yang Atur Kawasan Meikarta)
Bram, agen penjualan lainnya mengatakan tak ada perintah untuk menghentikan pemasaran. Dia mengatakan tim pemasaran Meikarta terdiri dari 10 ribu orang yang menargetkan penjualan seluruh unit properti hingga habis terjual. "Sampai sold out (pemasaran Meikarta)," kata Bram yang bekerja dengan sistem kontrak.
(Baca: Selain Meikarta, Beberapa Proyek Kota Baru Kepung Jawa Barat)
Sebagian besar calon pembeli tertarik dengan apartemen unit studio yang dibanderol sekitar Rp 130 juta dengan luas 21 meter persegi. Apartemen studio ini paling murah, sementara untuk luas bangunan 40-60 meter, pengembang Meikarta menjual dengan harga Rp 300 juta-Rp 500 juta.
(Baca juga: Lippo Klaim Belum Terima Surat Penghentian Pembangunan Meikarta)
Selain menawarkan secara langsung di berbagai mal dan tempat publik lainnya, iklan megaproyek Meikarta ini muncul terus menerus di layar televisi. Berdasarkan data situs Adtensity, iklan Meikarta selama seminggu terakhir (9 September-15 September) diputar sebanyak 353 kali di sepuluh stasiun televisi nasional. Biaya iklan dalam seminggu terakhir ini mencapai Rp 43,64 miliar.
Televisi yang mendapatkan pendapatan iklan terbanyak dari Meikarta adalah TVOne yang memperoleh Rp 6,46 miliar dan SCTV sebesar Rp 6,45 miliar.
Berkat promosi yang gencar, selama dua bulan promosi sebanyak 130 ribu booking fee masuk ke Meikarta. CEO Lippo Group James Riady menganggapnya sebagai kepercayaan dari masyarakat. "Kami sungguh bersyukur kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sangat baik," ujar James.
Lippo pertamakali menawarkan Meikarta dalam grand launching pada Sabtu (13/5) di Maxx Box, Orange County, Cikarang, Bekasi. Penawaran itu setelah PT Lippo Cikarang Tbk mengantongi izin peruntukan lahan seluas 84,6 hektare dari pemerintah kabupaten Bekasi sehari sebelum grand launching pertama atau pada 12 Mei 2017.
Alamsyah Saragih memberikan teguran karena pemasaran properti seharusnya dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
Sementara Lippo belum melengkapi perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Amdal dan IMB tak dapat diberikan pemerintah kabupaten Bekasi karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih dibahas di Pemprov Jawa Barat.
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah jika iklan yang disiarkan pihaknya melanggar hukum. Danang mengatakan, iklan Meikarta bukanlah bagian dari pemasaran. Danang menilai iklan merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan.
"Iklan itu memang paralel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata Danang. (Baca juga: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)
Bos Lippo, James Riady, mengakui ada masalah izin yang masih membelit megaproyek Meikarta. Ia pun berjanji akan melengkapi kekurangan pelaksanaan proyek ini. “Mohon maaf kalau ada kekurangan-kekurangan, pasti semuanya akan dilengkapi,” kata James dalam acara Property Awards 2017 di Jakarta, Senin (11/9).
Meski proses izin masih belum terang, James optimistis proyek tersebut akan terus berlanjut. “Kami harapkan dalam sebulan dua bulan ini semuanya bisa selesai.” (Baca: Bos Lippo Akui Belum Melengkapi Izin Megaproyek Meikarta)