Lippo Group mengaku belum menerima surat penghentian pembangunan megaproyek Meikarta yang diperintahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan surat tersebut pada 15 Agustus lalu.

"Kami terus terang belum menerima surat dari Pemprov Jabar," kata Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/9). (Baca: Lippo Klaim Izin Proyek Meikarta Sudah Lengkap dari Kabupaten)

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad ini meminta pihak Lippo untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik proyek Meikarta. Pembangunan belum bisa dilakukan sebelum semua izinnya terpenuhi.

Danang menilai surat tersebut sebenarnya tak tepat dilayangkan kepada Meikarta. Karena hingga saat ini Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk. belum melakukan pembangun fisik properti di lokasi Meikarta seluas 84,6 hektare.

Dia mengaku pihaknya hanya telah membangun taman seluas 100 hektare untuk ruang terbuka hijau. Selain itu, Lippo juga membangun beberapa infrastruktur seperti jalan dan danau retensi seluas 25 hektare untuk keperluan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami belum membangun apartemen. Masak membangun taman dihentikan? Saya kira enggak," kata Danang. (Baca: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)

Bahkan, pihak Lippo mempertanyakan mengapa perizinan untuk proyek Meikarta terhambat. Project Development Lippo Cikarang Edi Triyanto mengaku telah mengajukan Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Mei 2017. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga diterbitkan. Dia mengaku belum mengetahui harus menunggu berapa lama hingga perizinan yang diajukan Lippo Group terkait Meikarta.

"Dari Mei kami ajukan sebenarnya sudah hampir selesai Amdal itu. Pada 9 Juni kami sudah bayar IMB yang berjalan paralel. Amdal Lalu-lintas juga sudah berjalan waktu itu. Hanya saja di situ terpotong karena kabupaten menerima surat dari provinsi untuk menghentikan Amdal dulu," kata Edi.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya akan menelusuri penyebab terhambatnya izin pembangunan Meikarta. Ombudsman akan menelusuri apakah terhambatnya perizinan Meikarta karena penundaan berlarut atau masalah lain, seperti  Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi.

Dia mengaku akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar izin untuk pembangunan proyek Meikarta dapat lebih cepat. Hal ini dimaksudkan agar tidak menghambat proses bisnis dan kebutuhan masyarakat memiliki rumah. (Baca: Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta)

"Kami juga akan dorong Pemda supaya memberi izin itu sesuai dengan waktu yang cepat. Jangan sampai bisnis terhambat dan masyarakat kan butuh rumah," kata Alamsyah.

Saat ini PT Lippo Cikarang Tbk mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi atau 84 hektar dari kebutuhan 500 hektar untuk pembangunan area komersial. Untuk melengkapi prosedur izin, Lippo diminta menindaklanjuti berbagai proses perizinan lain yang menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.