PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC), akhirnya memutuskan memotong gaji karyawan. Hal itu untuk mengurangi beban perusahaan selama pandemi corona.
Direktur Fast Food J. Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/4), menyatakan pihak manajemen dan serikat pekerja telah sepakat melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode Covid-19. “Penyesuaian beban upah itu dilaksanakan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi, dengan penurunan tersebar di tingkat manajemen senior ke atas,” ujar Dalimin.
Selain itu, Manajemen FAST dan serikat pekerja sepakat menyesuaikan tunjangan hari raya (THR). Mekanismenya dengan penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi mulai dari tingkat manajemen senior ke atas.
Sedangkan karyawan yang bekerja di level toko, manajemen tak akan memberlakukan pemotongan gaji, hanya penundaan sebagian kecil gajinya. Sedangkan, untuk karyawan level toko yang dirumahkan akan dipotong gaji dan penundaan sebagian kecil pembayaran gaji.
“Hal ini sebagai upaya perusahaan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan,” kata Dalimin.
(Baca: Omzet KFC dan McD Merosot di Tengah Pembatasan Sosial Pandemi Corona)
Hingga 13 April 2020, perusahaan telah merumahkan sekitar 450 karyawannya di Jawa hingga waktu yang belum ditentukan. Gaji karyawan yang dirumahkan meski tetap dibayarkan, namun dipotong antara 30% hingga 50%.
Perusahaan memotong upah sebesar 50% bagi karyawan yang berpenghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP), dan 30% bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah UMP.
Tak hanya itu, KFC juga telah menutup 97 gerai karena pusat perbelanjaan tidak beroperasi selama pandemi corona.
Penutupan gerai tak hanya di Jakarta namun berbagai kota di seluruh Indonesia. Selebihnya, gerai KFC tetap beroperasi dengan menutup fasilitas dine-in atau makan di tempat dan tetap melayani pelanggan untuk pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery dan drive-thru.
Selain itu, perusahaan mengumumkan penundaan rencana penambahan modal dengan skema HMETD atau right issue sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan rencana ini memperhatikan jangka waktu yang berlaku sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
(Baca: KFC Berencana Pecah Saham dan Tambah Modal untuk Danai Ekspansi 2020)