Perusahaan Benny Tjokro Harap Hutama Karya Tetap Beli Lahan Rp 1,8 T

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
14/5/2020, 13.28 WIB

Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) memiliki perjanjian dengan BUMN bidang kontruksi PT Hutama Karya (Persero). Perjanjian tersebut terkait dengan jual-beli tanah di daerah Maja, Lebak, Banten senilai Rp 1,8 triliun.

Dalam dokumen keterbukaan informasi, Rabu (13/5), Hanson melalui cucu usahanya yaitu PT Harvest Time menandatangani Perjanjian Eksklusivitas Jual Beli Lahan dengan luas sekitar 600 hektare dengan Hutama Karya pada 18 Desember 2019. Dengan nilai perjanjian Rp 1,8 triliun, harga jual tanah kepada Hutama Karya tersebut Rp 300 ribu per meter persegi.

(Baca: Keresahan Ratusan Warga Forest Hill, Rumah Tersangkut Kasus Jiwasraya)

Direktur Hanson Hartono Santoso menjelaskan bahwa harga jual tanah itu lebih murah sekitar 45% dari hasil valuasi nilai tanah oleh penilai independen, KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan. Pada laporan per 3 Oktober 2019, nilai tanah di Maja milik Harvest Time adalah kurang lebih Rp 540 ribu per meter persegi.

Sebagai informasi, tanah yang akan ditransaksikan sebanyak 70 hektare di antaranya telah disita Kejaksaan pada Januari 2020. Penyitaan aset tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat pemilik sekaligus Direktur Utama Hanson, Benny Tjokrosaputro.

Harvest Time sempat menyerahkan 25,5 hektare lahan kepada Hutama Karya dan sudah menerima pembayaran sebesar Rp 50 miliar, sesaat setelah penandatanganan perjanjian. Hanson lntemational melalui entitas anak PT Mandiri Mega Jaya menjadi pemilik 72,7% saham di Harvest Time.

(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)

Hartono mengatakan meski aset-aset tanah milik anak dan cucu usahanya diblokir, serta adanya kasus hukum, pihaknya berharap bahwa Hutama Karya tetap berkomitmen untuk menjalankan perjanjian jual-beli lahan yang telah disepakati keduanya.

"Perseroan berharap, dengan perjanjian ini yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak, maka going concern perseroan akan tetap ada dan sekaligus bisa mengurangi jumlah kewajiban perseroan kepada para kreditur," kata Hartono.

Salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh Hanson terkait dengan penghimpunan dana individu, namun disemprit OJK lantaran tanpa izin. Berdasarkan data manajemen Hanson per 25 Oktober 2019 – sebelum penghimpunan dana dihentikan Satgas Waspada Investasi -- total pinjaman terhimpun adalah Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun )

Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9%-12% per tahun, dan tanpa jaminan.

Selain pinjaman individu, Hanson tercatat memiliki sederet kewajiban jangka pendek lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun. Secara total, kewajiban jangka pendek perusahaan Rp 3,6 triliun. Ini termasuk pinjaman jangka pendek kepada bank, yang terbesar yaitu Rp 296,1 miliar kepada Bank Mayapada.

(Baca: Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi)

Reporter: Ihya Ulum Aldin