Pemerintah berupaya menjaga stabilisasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM guna mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi corona.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pun tengah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memasukkan UMKM dalam e-katalog.
"Ini dibahas di rapat kabinet Presiden," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Fiki C. Satari dalam Webinar Katadata betajuk 'Kisah Sukses UMKM: Adaptasi & Inovasi di Tengah Pandemi', Jumat (26/6).
Menurutnya, akan ada 150 UMKM yang didorong untuk masuk dalam e-katalog. Nantinya, pelaku UMKM dapat memasarkan produknya melalui kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(Baca: Ditjen Pajak Catat 200 Ribu UMKM Gunakan Insentif Pajak Covid-19)
Khusus pemasaran melalui BUMN, pemerintah akan meluncurkan pasar digital dengan menggandeng Kementerian BUMN. Pasar digital tersebut akan menyerupai katalog e-katalog dalam sistem LKPP. "Bedanya pasar digital merupakan katalog internal BUMN," ujar dia.
Nantinya, pasar digital akan menyediakan dua belas klaster UMKM seperti makanan, makanan ringan, cleaning service, jasa dan konstruksi, dan lainnya. Pasar digital tersebut diharapkan dapat memastikan bisnis model UMKM tetap bertahan, dari hulu hingga hilir serta pihak offtaker.
Kemenkop UKM pun terus berupaya untuk koordinasi lintas kementerian/lembaga. Intervensi juga akan dilakukan oleh pemerintah dari sisi pengusaha dan mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Pihaknya pun mencatat, saat ini terdapat 230 ribu UMKM yang terdampak covid-19. Pemerintah akan memberikan sejumlah upaya guna mendorong UMKM tersebut. "Kami tidak hanya ingin cepat mengirim dukungan, tapi kami juga memastikan dukungan tepat sasaran," katanya.
(Baca: Selamatkan UMKM, Menyelamatkan Ekonomi Indonesia)
Di sisi lain, ia juga mengajak para UMKM untuk memasarkan produknya di tingkat internasional. Sebagai contoh, Kemenkop UKM tengah mendorong pelaku usaha Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengekspor produknya dengan menyesuaikan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kemenkop UKM juga menyediakan para pendamping UMKM untuk mengawal proses sertifikasi APD hingga layak diedarkan di pasar global.