Pemprov DKI Sebut Amdal Terbaru Atur Solusi Dampak Reklamasi Pulau G

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D sebelum diberlakukan moratorium.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
11/9/2017, 16.13 WIB

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan PT Muara Wisesa telah sepakat menyelesaikan dampak pembangunan reklamasi di Pulau G yang mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Pengembang Pulau G diwajibkan memenuhi syarat menyelesaikan dampak reklamasi dalam kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Perubahan yang dibuat PT Muara Wisesa bersama Pemprov DKI Jakarta.

"Amdal Perubahan ada berbagai perbaikan, antara lain terkait PLN," kata Andono saat dihubungi Katadata, Senin (11/9).  (Baca: Atasi Dampak Reklamasi, Pulau G Diminta PLN Bangun Jalur Pipa Khusus)

Andono mengatakan, dalam Amdal Perubahan dijelaskan akan dibangun pengalih aliran berbentuk tanggul horizontal. Nantinya, tanggul tersebut akan dibentuk di sebelah barat Pulau G sehingga tak akan mengganggu aliran air dingin untuk proses pendinginan PLTU Muara Karang.

(Baca: Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji)

Pembangunan tanggul dibutuhkan karena pembangunan reklamasi Pulau G akan membuat suhu air di intake canal pembangkit meningkat dari kondisi awal 29 derajat celsius dapat menjadi 31,1 derajat celsius. Meningkatnya suhu air di intake canal diperkirakan akan meningkatkan penggunaan bahan bakar untuk pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik.

"Ketika ada pulau G nanti alirannya dibelokkan ke sebelah barat. Bisa sampai 5 kilometer kira-kira sampai ke intake canal," kata Andono. (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)

PLN pernah memperkirakan apabila terjadi kenaikan suhu setiap 10 celcius, dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dengan nilai kerugian berkisar Rp 576 juta per hari untuk setiap satu unit mesin pembangkit. Sehingga apabila dampak negatif reklamasi dibiarkan terus terjadi, dianggap dapat mengancam pasokan listrik ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Pemerintah akan mengambil keputusan mengenai pencabutan moratorium izin reklamasi Pulau G pada 20 September nanti. Saat ini pemerintah masih mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan apabila reklamasi Pulau G terealisasi.

Andono juga mengatakan sudah ada solusi terkait masalah jaringan pipa gas bawah laut milik Pertamina Hulu Energi dalam Amdal Perubahan. Solusi tersebut dilakukan dengan memundurkan jarak batas aman hingga 75 meter. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 146 tahun 2014, jarak antara jaringan pipa dengan kaki tanggul pulau reklamasi minimal 40 meter.

Selain itu, pipa-pipa milik Pertamina Hulu Energi akan dipasangi sensor. Sehingga, pergerakan pipa akan terpantau jika terimbas kegiatan reklamasi di Pulau G. 

"Jadi sedemikian rupa kalau ada pergeseran sedikit diketahui, bisa dihentikan dulu," kata Andono.(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)

Andono menuturkan, solusi dalam Amdal Perubahan tersebut juga telah dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Sehingga, usulan-usulan mitigasi dalam Amdal Perubahan sudah cukup komprehensif.

"Dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah teliti usulan mitigasi, sudah ada di dalam dokumen Amdalnya," kata Andono.