Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek serta Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhail Y. Galuzin pada Selasa (6/12). Pertemuan itu digelar untuk membahas proyek pembangunan kereta api (KA) sekaligus jalurnya di Kalimantan Timur.

"Nilai investasi yang dikucurkan untuk jalur KA Kutai Barat-Balikpapan sepanjang 203 kilometer, senilai US$ 2.423,11 juta (sekitar Rp 32,2 triliun)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan kepada Katadata, Rabu (7/12).

Russian Railways melalui anak perusahaannya, PT Kereta Api Borneo, merupakan investor sekaligus pemrakarsa pembangunan jalur perkeretaapian khusus tersebut. (Baca: Proyek Rel Kereta Luar Jawa Terhambat Pembebasan Lahan dan Dana)

Dalam konsep awalnya, KA khusus ini merupakan angkutan barang untuk batubara. Namun, Kereta Api Borneo ternyata juga merencanakan adanya angkutan penumpang. Meski demikian, rencana Kereta Api Borneo untuk mengangkut penumpang bertentangan dengan prinsip perkeretaapian khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian.

Menurut Bambang, Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan izin prinsip pembangunan perkeretaapian khusus pada tanggal 2 September 2014. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Timur memberikan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus pada 25 September 2014.  

(Baca: Kemenhub Pertanyakan Komitmen Rusia Garap Kereta di Kalimantan)

Karena ada perubahan menjadi perkeretaapian umum, izin prinsip yang sudah didapat pun perlu diubah. Saat ini pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, agar dapat membuka peluang bagi pemrakarsa proyek dalam mengusulkan pembangunan perkeretaapian umum.

"Untuk itu, Kereta Api Borneo secara paralel diminta untuk mengubah izin prinsip, dari perkeretaapian khusus menjadi perkeretaapian umum," ujar Bambang.

Pembangunan jalur kereta api yang didanai Rusia itu akan difokuskan pada rute Balikpapan-Samarinda dan Naloi-Waraloi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis nasional, ada dua proyek kereta api di Kalimantan. Pertama, pembangunan rel KA di Kalimantan Tengah. Kedua, pembangunan jalur KA di Kalimantan Timur.

(Baca: KAI Uji Coba Lanjutan Kereta Api Berbahan Bakar LNG)