Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, sudah bulat. Keputusan itu telah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian terkait.
Luhut mengakui, keputusan melanjutkan proyek reklamasi tersebut telah dirundingkan sebelumnya dengan melibatkan sejumlah Kementerian dan lembaga negara, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tak cuma itu, keputusan tersebut sudah memperhitungkan pula aspek hukumnya. Ia pun mengklaim keputusan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah taat pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bahkan, jika pengembang melanggar aturan, akan dikenakan penalti. Sayangnya Luhut belum mau menjelaskan detail bentuk pinalti itu.
(Baca: Batalkan Putusan Rizal Ramli, Luhut Lanjutkan Reklamasi Pulau G)
Yang jelas, dia menyatakan, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan resmi pencabutan moratorium reklamasi Pulau G tersebut pada Kamis nanti (15/9). "Kami akan buat rilis alasan lengkap terkait semua itu,” kata Luhut usai menggelar rapat tertutup soal reklamasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa malam (13/9).
Alasan tersebut terdiri atas tiga aspek. Pertama, alasan hukumnya. Kedua, alasan lingkungan hidup. Ketiga, alasan teknis mengenai ketersediaan listrik Pulau G.
Meski mencabut moratorium reklamasi Pulau G, Luhut menegaskan, pemerintah menjamin tidak menyulitkan nelayan sebagai masyarakat pesisir yang terdampak akibat proyek tersebut. "Perintah Presiden nelayan jadi prioritas. Karena itu, 12 ribu nelayan harus mendapat prioritas supaya diberikan lebih baik dari yang mereka dapat sekarang,” katanya.
(Baca: Pelanggaran Proyek Reklamasi, Pemerintah Keluarkan 3 Rekomendasi)
Ia mengatakan, para nelayan tidak perlu khawatir sebab tidak akan menjadi korban dalam proyek ini. Salah satu prioritas yang diberikan pemerintah untuk nelayan, misalnya menyediakan rumah susun yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, nelayan memiliki akses masuk ke Pulau G yang memiliki air bersih pada 12-13 kilometer dari Pantai Laut Jawa.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pemerintah akan memberikan subsisi kepada masyarakat untuk memperoleh rumah susun. "Kami semua subsidi, (kalau) tidak, dijual kepada Anda, nanti Anda akan menjual ke orang lain. Itu pengalaman dari tahun ke belakang,” katanya. Karena itu, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 80 persen.
Sedangkan masalah sirkulasi air pendingin PLTGU Muara Karang sudah menemukan solusinya.Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang mengatakan, solusinya adalah membangun tanggul khusus untuk sirkulasi air. "Jadi air yang keluar ke arah barat tidak bercampur dengan air yang masuk dari arah timur," katanya.
Sekadar informasi, pada akhir Juni lalu, Menteri Koordinator Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, menetapkan proyek reklamasi Pulau G termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Alasannya, proyek itu dinilai membahayakan lingkungan hidup, proyek vital dan strategis, serta jalur nelayan. (Baca: Menko Maritim Kaji Ulang Pembatalan Proyek Reklamasi Pulau G)
Proyek Pulau G dibangun di atas kabel dan stasiun tenaga listrik milik PLN. Keberadaan pulau ini juga akan menghambat lalu lintas kapal nelayan. Tata cara pembangunan yang dianggap sembarangan, juga bisa mematikan biota laut.
"Kesimpulan kami, contoh pelanggaran Pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan pada 30 Juni lalu.