Jakarta– Bea Cukai kembali melancarkan aksi penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi tersebut sejalan dengan tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal. Setidaknya lima unit kerja Bea Cukai yang tersebar di Bandar Lampung, Surakarta, Teluk Bayur, Pekanbaru dan Bengkalis telah berhasil mengamankan barang-barang antara lain rokok dan miras ilegal.
Pada Minggu (23/08), Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang menjadi target operasi di Jalan Tol Bakauehni – Tebanggi Besar, Lampung Selatan. Truk tersebut disinyalir membawa rokok ilegal.
Pada saat dilakukan patroli, petugas Bea Cukai mencoba menghentikan laju truk yang menjadi target. “Saat diperiksa supir truk smpat mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” kata Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
Untuk menghindari kecurigaan petugas dan menyamarkan pengangkutan rokok ilegal, truk tersebut juga diisi muatan meubel. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.832.000 batang dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 miliar.
Esti juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melakukan upaya menggempur rokok illegal sehingga dapat menghilangkan keresahan yang selama ini dialami oleh masyarakat serta pelaku usaha legal atas beredarnya rokok ilegal di wilayah Lampung. Penindakan ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
Di Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta berhasil membongkar kegiatan penjualan miras ilegal melalui e-commerce. Setelah diselidiki petugas menemukan fakta bahwa miras yang dijual disimpan di wilayah Boyolali dan Surakarta. Pada Rabu (12/08), petugas menggerebek tempat penyimpanan tersebut dan berhasil mengamankan 52 karton berisi 626 botol miras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyatakan, “potensi kerugian negara dari penjualan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp470 juta.” Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea Cukai juga membawa dua orang tersangka untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan peredarannya.
Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat Bea Cukai Teluk Bayur terus melancarkan aksi operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Teluk Bayur menggelar operasi pasar di Kota Paakumbuh yang dilangsungkan pada 26-28 Agustus 2020.
“Dari kegiatan tersebut petugas berhasil menyita 86.456 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir melebihi Rp47 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Tidak hanya melakukan penindakan secara mandiri, Bea Cukai Teluk Bayur juga bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan. Pada Kamis (27/08), Bea Cukai Teluk Bayur menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas segera melakukan patroli darah di wilayah yang menjadi target operasi.