Batam– Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam memusnahkan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa jagung, di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (2/10/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan berdasarkan data inward manifest, jagung tersebut dikirim dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kamis (27/8/2020). Jagung yang dikirim sebanyak 500 bag, dengan berat masing-masing bag 30 kilogram sehinggal total seberat 15 ton.
Pemilik barang diketahui tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan berupa dokumen kesehatan dari negara asal. “Maka pada Jumat (28/8/2020) media pembawa OPTK berupa jagung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Susila.
Susila menyampaikan, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan seluruh instansi, terlebih saat ini program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan kerja bersama semua elemen. “Kolaborasi dan komunikasi yang baik kunci mewujudkannya,” katanya.
Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, mengungkapkan jagung dibawa masuk dari Malaysia, tapi dokumen persyaratannya tidak lengkap. “Setelah melalui semua proses pemeriksaan lebih lanjut, maka kami bersama perwakilan Bea Cukai Batam dan juga perwakilan Kepolisian, memusnahkan media OPTK Jagung ini,” ujar Joni.
Pemusnahan media OPTK jagung, kata Joni, bertujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menghindari penularannya.
“Kami berkomitmen sinergi, apalagi Batam ini dijadikan percontohan (BLE), sesuai arahan dari Kemenko Maritim. Kami tidak ada masalah, tinggal infrastrukturnya saja harus ditingkatkan,” kata Joni.
Joni juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam melakukan kegiatan usaha, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
“Mari kita semua, pemerintahan, swasta, masyarakat, sama-sama membesarkan Batam ini sesuai dengan kewenangan dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Joni.