Gubernur Sulsel Minta Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Diusut Tuntas

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Sejumlah anak mengikuti kegiatan belajar terbuka dalam program Ruang Kreativitas Anak di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (6/6/2021). Anak-anak rentn dengan tindak kekerasan termasuk dari orang terdekatnya. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/wsj.
Penulis: Maesaroh
10/10/2021, 13.19 WIB

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta kasus tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik di Kabupten Luwu Timur, diusut secara tuntas.

Dikutip dari Antara,  Andi Sudirman mengatakan jika benar seperti diberitakan maka kasus perkosaan tersebut  di luar batas dan tidak rasional. Menurutnya, kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius.

"Tidak rasional, tim akan turun untuk melihat faktanya," kata Andi Sudirman, seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/10).
Dia menambahkan akan ada tim yang akan koordinasi dengan kepolisian untuk secara bersama sama melakukan penyelidikan kembali terkait kasus ini.

Kasus ini, menurutnya, harus diusut karena  pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini pernah terdengar 2019 lalu dan muncul kembali.

"Kita beri kesempatan kepada teman-teman APH (aparat penegak hukum) dan yim untuk bekerja bersama dan selidiki. Perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai prosedur dan ungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya," ujarnya.

 Dia telah meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3A Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkoordinasi dengan Pemkab Lutim.

"Saya sudah minta Kadis P3A untuk turun koordinasi dengan Pemkab Lutim. Termasuk pendampingan kepada keluarga korban," ucap dia.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 baru-baru ini viral di media sosial.

Kasus kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun oleh terduga ayah kandungnya dimuat di beberapa media massa pada Jumat (8/10). Kasus ini pertama kali diungkap dalam  laporan yang ditulis oleh situs media Project Multatuli. 

 Dalam laporan tersebut, ibu dari ketiga anak tersebut sempat melaporkan perkaranya pada 2019 ke Polres Luwu Timur.

Namun, alihalih diproses, penyelidikan kasus dihentikan dalam dua bulan sejak dilaporkan dengan alasan tak cukup barang bukti. Sang ibu yang melaporkan bahkan diminta menjalani pemeriksaan psikologis. 

Kantor Staf Presiden (KSP) berharap Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik di Kabupten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

KSP menyatakan Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tak menoleransi predator seksual anak. 

“Karena itulah pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah  No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan pers, Jumat (9/10). 

Jaleswari meyatakan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini melukai nurani dan rasa keadilan masyarkat.

Ia menjelaskan, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada anak pada 9 Januari 2000, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.




Reporter: Antara