Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sepakat penurunan harga gas bagi beberapa industri akan menurunkan penerimaan negara pada tahun ini. Pasalnya penetapan harga gas US$ 6 per million british thermal unit (mmbtu) kemungkinan mengurangi porsi pemerintah dari kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian menjelaskan harga gas lebih murah tidak akan mengurangi jatah bagian hasil kontraktor, namun jatah pemerintah. Makanya ia memprediksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terdampak jika skenario pengurangan porsi pemerintah dilakukan.
"Berkurang karena produksi gas dikurangi cost recovery itu 70% bagian negara," ujar Ramson saat ditemui di Gedung DPR, Senin (24/2).
(Baca: Industri Plastik Berharap Segera NIkmati Penurunan Harga Gas)
Namun Ramson masih akan menghitung besaran komponen yang bakal mempengaruhi pendapatan negara akibat penurunan harga gas industri. Beberapa hal yang dihitung adalah besaran alokasi gas serta volume gas yang potensial diekspor ke luar negeri.
"Kontrak penjualan LNG terhadap pembeli luar negeri seperti Jepang dan China itu semua harus sudah dikurangi karena kita juga perlu untuk (pasokan) energi primer seperti (ke) PLN," ujarnya.
Senada dengan Ramson, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menyampaikan PNBP dari sektor migas pada tahun ini diproyeksi memang bakal turun. Apalagi pemerintah menuntut penurunan harga gas terealisasi tahun ini. "Tahun 2019 kami targetkan naik harga gas. Tapi aktualnya justru malah diturunkan," kata dia.
PGN juga terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait komponen yang mempengaruhi struktur harga gas. Namun, Arie belum mendapat kejelasan terkait mekanisme skema yang bakal diterapkan. "Kalau PGN minta marginnya jangan berubah, masalah skemanya seperti apa itu terserah pemerintah," katanya.
(Baca: Pelaku Usaha Klaim Industri Manufaktur Tumbuh 20% jika Harga Gas Turun)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjanjikan penurunan harga gas industri akan terealisasi dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan akhir penetapan tarif khusus gas tersebut.
Namun, Arifin enggan membeberkan detail kapan dan berapa penurunan harga yang akan direalisasikan pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, harga gas industri dipatok sebesar US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu).
Adapun saat ini, harga gas industri berada pada rentang angka US$ 9-US$ 12 per Mmbtu.“Saya belum memastikan bulannya tapi dalam waktu dekat," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2).
Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menyiapkan tiga skenario demi menurunkan harga gas. Pertama mengurangi porsi pemerintah dari kegiatan KKKS, kedua mewajibkan KKKS memasok gas ke PGN dengan harga spot, ketiga memberi swasta kesempatan mengimpor gas.
Namun Arifin mengatakan tak mau mengambil skenario impor guna menurunkan harga gas. "Kami ambil poin satu dan dua untuk dievaluasi pelaksanaannya.