Pemerintah akan menambah sektor industri yang akan mendapatkan harga gas US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu). Sebelumnya sudah ada tujuh industri yang berhak mendapatkan penurunan harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ini tengah mengkaji industri mana saja yang membutuhkan pasokan gas dengan harga khusus di luar tujuh sektor yang telah ada. Ini adalah langkah pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri lebih kompetitif.
Agus juga hanya menyebut salah satu yang mendapatkan harga gas khusus adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). "Ada sektor yang akan kami masukkan (lampiran Perpres), “ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (13/2).
(Baca: Tekan Harga Gas Industri, BPH Migas Persilakan Iuran Gas Pipa Dihapus)
Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, harga gas industri dipatok sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Mmbtu. Saat ini, harganya berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per mmbtu.
Sedangkan tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun hingga saat ini baru tiga sektor yang menikmati harga gas murah yakni pupuk, petrokimia dan baja.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pihaknya saat ini masih perlu mengumpulkan data guna merealisasikan rencana tersebut, “Kami masih kordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," ujar Ego.
Polemik soal harga gas yang tak kunjung turun ini sempat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Jokowi juga memerintahkan jajarannya mencari penyebab harga gas yang mahal dari hulu hingga hilir.
“Artinya ketika porsi gas sangat besar pada struktur biaya produksi, akan sangat berpengaruh pada daya saing produk industri kita di pasar dunia,” kata dia beberapa waktu lalu.