Menperin Akan Tambah Sektor Industri yang Dapat Penurunan Harga Gas

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi instalasi pipa gas. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (13/2) mengatakan akan menambah sektor industri yang mendapat penurunan harga gas.
13/2/2020, 18.05 WIB

Pemerintah akan menambah sektor industri yang akan mendapatkan harga gas US$ 6 per million british thermal unit (Mmbtu). Sebelumnya sudah ada tujuh industri yang berhak mendapatkan penurunan harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ini tengah mengkaji industri mana saja yang membutuhkan pasokan gas dengan harga khusus di luar tujuh sektor yang telah ada. Ini adalah langkah pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri lebih kompetitif.

Agus juga hanya menyebut salah satu yang mendapatkan harga gas khusus adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). "Ada sektor yang akan kami masukkan (lampiran Perpres), “ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (13/2).

(Baca: Tekan Harga Gas Industri, BPH Migas Persilakan Iuran Gas Pipa Dihapus)

Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, harga gas industri dipatok sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Mmbtu. Saat ini, harganya berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per mmbtu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan