Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sepakat mencapai produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, kedua pihak bakal berusaha menggenjot investasi hulu migas.
Kesepakatan SKK Migas dan BPMA dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dukungan Kegiatan Usaha Hulu Migas yang ditandatangani pada Selasa (11/2). Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan ada lima hal yang akan dilaksanakan oleh kedua pihak untuk menciptakan iklim investasi yang baik.
Adapun lima hal tersebut diantaranya menyederhanakan proses yang menjadi kewenangan masing-masing dan memunculkan persepsi awal mudahnya berinvestasi hulu migas di Indonesia. Menurut Dwi, jajaran SKK Migas dan BPMA jangan sampai memunculkan persepsi negatif terkait ijin, pembebasan lahan dan lain-lain.
"Komitmen untuk mendukung investasi harus selalu menjadi prioritas. SKK Migas dan BPMA harus aktif membantu investor terkait hal-hal tersebut," ujar Dwi seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Kemudian, kedua pihak sepakat bertukar data dan informasi sehingga mampu meningkatkan kinerja hulu migas secara nasional. Selain itu, SKK Migas akan mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) BPMA. Terakhir, sinergi pemanfaatan Integrated Operation Center yang dimiliki SKK Migas untuk dapat membantu pengembangan hulu migas di Aceh agar dapat meningkatkan kontribusi terhadap capaian hulu migas nasional.
(Baca: Demi Lifting Minyak, SKK Migas Harap AMDAL Blok Cepu Segera Terbit)
Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menyampaikan pembangunan hulu migas di Aceh membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk SKK Migas. Dengan begitu, kapasitas SDM BPMA semakin profesional untuk menciptakan iklim investasi hulu migas yang semakin baik dan menarik bagi investor.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan apresiasi atas dukungan yang terus diberikan oleh SKK Migas. Nota Kesepahaman itu merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah dilaksanakan sebelumnya.
SKK Migas dan BPMA merupakan entitas yang berbeda sesuai dengan peraturan perundangan yang menjadi landasan berdirinya kedua lembaga tersebut. BPMA memiliki wilayah kewenangan di Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 dengan wilayah yang menjadi kewenangannya di Provinsi Aceh.
Sedangkan SKK Migas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2013 jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 dengan wilayah yang menjadi kewenangannya di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Aceh . Biarpun begitu, kedua institusi memiliki tujuan yang sama yakni membangun iklim investasi untuk mencapai target produksi migas.
(Baca: SKK Migas: Harga Minyak Turun Tak Ganggu Investasi Migas di Indonesia)