PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) telah memulai uji produksi di fasilitas tambang emas yang terletak di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Uji coba tersebut telah memproduksi 297 gram dore bullion (batangan logam yang mengandung campuran emas dan perak) dengan kandungan emas diatas 45%.
Direktur Utama Bumi Resources Minerals Suseno Kramadibrata menjelaskan pengujianwet run (dengan muatan) telah berhasil diselesaikan pada 22 Januari lalu. Kemudian, uji coba produksi dilakukan pada 23 Januari 2020. Pengujian ini diperlukan untuk memastikan bahwa mesin dan peralatan dapat digunakan.
"Kami berhasil memproduksi 297 gram dore bullion. Jumlah ini cukup untuk memastikan bahwa fasilitas produksi kami berjalan lancar," kata Suseno, dalam keterangan resminya, Senin (27/1).
(Baca: Bumi Resources: Pembangunan Fasilitas Tambang Emas Poboya Capai 90%)
Adapun tambang tersebut dikelola oleh anak usaha BRMS yakni PT Citra Palu Minerals (CPM), dengan kepemilikan saham 96.97%. Tambang tersebut memiliki luas konsesi konsesi tambang emas seluas 85.180 hektare (ha).
Tambang tersebut diestimasikan memiliki cadangan bijih sebesar 3,9 juta ton dan sumber daya bijih sebesar 7,9 juta ton, dengan kadar emas diatas 4 gram/ton.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, BRMS berencana untuk memproduksikan sekitar 100.000 ton bijih di tahun 2020, dan 180.000 ton bijih di tahun 2021. Dore bullion yang telah diproduksikan ini akan diproses lebih lanjut menjadi emas batangan.
(Baca: Bumi Resources Minerals Jual Emas ke Antam dan Pegadaian Tahun Depan)
Direktur dan Investor Relations BRMS Herwin Hidayat menjelaskan, bijih emas diolah terlebih dulu di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Setelah itu, baru menjadi dore bullion.
Kemudian, produk tersebut siap dijual ke Antam, Pegadaian maupun diekspor. "Kalau sudah jadi emas batangan bisa dijual ke domestik misalnya Antam atau Pegadaian, dan boleh diekspor oleh pemerintah," kata Herwin awal November 2019.
Seperti diketahui studi kelayakan proyek tambang emas tersebut telah disetujui oleh pemerintah pada 2017. Izin konstruksi dan produksi pun sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada November 2017, dengan masa konstruksi tiga tahun dan periode produksi 30 tahun.
(Baca: Bangun Smelter, Bumi Minerals Jajaki Kerja Sama dengan Freeport )