Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Arutmin Indonesia mengajukan perpanjangan kontrak yang akan habis pada 2020. Nantinya, kontrak Arutmin bakal berubah dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).
Arutmin merupakan satu dari tujuh pemegang PKP2B generasi pertama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan tambang dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya kontrak.
"Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen pemerintah di dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan hak perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat Rapat Dengar Pendapat bersama komisi VII DPR RI, Kamis (28/11).
(Baca: Pemerintah Diminta Perpanjang Kontrak 8 Perusahaan Batu Bara Besar)
Meski begitu, Bambang menyebut pihaknya masih memproses perpanjangan kontrak yang diajukan Arutmin. Pemerintah perlu mengavaluasi terlebih dahulu pengajuan perpanjangan kontrak tersebut.
Selain itu, pemerintah masih menunggu revisi Undang-Undang Minerba. Pasalnya, luas wilayah pertambangan untuk perusahaan yang memperpanjang kontrak bakal diputuskan dalam RUU Minerba. "Prosesnya macam-macam, evaluasi. Termasuk tadi bagaimana peraturan perundang-undangannya dimana, dilengkapi," kata Bambang.
Arutmin memiliki wilayah tambang di Kalimantan Selatan dengan luas 57.107 ha. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk.
Adapun, tujuh perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang akan habis kontraknya yaitu, PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.
(Baca: Perpanjangan Kontrak Belum Terang, Kideco dan Adaro Tetap Investasi)