Menteri ESDM dan DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi VII DPR RI Rusda Mahmud usai rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Minerba.
28/11/2019, 13.25 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Komisi 7 DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba). Kementerian ESDM dan DPR pun akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Minerba.

Arifin berharap pembahasan RUU Minerba bisa segera dilaksanakan."Minggu depan kami juga akan rapat koordinasi dengan kementerian lain. Mudah-mudahan dalam forum tersebut ada kesepakatan," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Rabu (27/11).

Kementerian ESDM berdalih RUU Minerba perlu segera diterbitkan karena terdapat ketentuan yang belum dapat dilaksanakan atau mengalami kendala. Salah satunya terkait permasalahan lintas sektor seperti masalah perizinan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ada pula tumpang tindih perizinan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan Izin Usaha Industri.

Selain itu, Kementerian ESDM perlu mengatur bentuk pengusahaan batuan skala kecil untuk keperluan tertentu seperti infrastruktur. Kementerian ESDM juga perlu membuat kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara dan pengaturan terkait penyesuaian/perpanjangan kontrak menjadi izin.

(Baca: Bahas RUU Minerba, Presiden Jokowi dan DPR Dinilai Bohongi Rakyat)

RUU Miberba juga perlu segera diterbitkan karena harus menyesuaikan dengan UU No.23/2014 terkait Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa poin terkait hal tersebut yaitu penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, penghapusan luas minimum Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi, dan penetapan wilayah pertambangan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur.

Adapun usulan pemerintah terkait RUU Minerba yaitu menyelesaikan masalah antar sektor, memperkuat konsep wilayah pertambangan dan kebijakan nilai tambah, serta mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba.

Selain itu, pemerintah mengusulkan pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan penguatan peran BUMN.

Sedangkan usulan DPR RI yakni penguatan peran pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemda, mengatur kembali izin pertambangan rakyat, Pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan, dan Pengaturan kembali terkait jangka waktu IUP/IUPK.

DPR juga mengusulkan pengaturan kembali terkait luas Wilayah Perizinan Pertambangan, mengakomodir Putusan MK dan UU nomor 23 tahun 2014, dan aturan terkait lingkungan hidup.

(Baca: Kementerian ESDM Serahkan DIM RUU Minerba Karena Permintaan DPR)

Reporter: Verda Nano Setiawan