Larangan Ekspor Bijih Nikel Berlaku, ESDM Evaluasi Pembangunan Smelter

ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. Larangan ekspor bijih nikel dipercepat dari semula berlaku pada 2020 menjadi berlaku hari ini, Selasa (29/10).
29/10/2019, 12.56 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon terkait percepatan pelarangan ekspor bijih nikel yang dinyatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berlaku efektif mulai hari ini, Selasa 29 Oktober 2019.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini sedang fokus untuk melakukan evaluasi dan kunjungan ke lapangan terhadap perkembangan pembangunan smelter.

Pihaknya saat ini masih mengkaji terkait kebijakan ekspor nikel. "Untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait dengan ekspor nikel," ujar Agung saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, (29/10). 

(Baca: Tarik-Ulur Larangan Ekspor Nikel, Siapa yang Lebih Diuntungkan?)

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah melakukan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020. Tapi pelarangan tersebut malah dipercepat lagi oleh BKPM.

Pada konferensi pers yang digelar di BKPM kemarin sore, Bahlil menjelaskan, percepatan ini diputuskan melalui persetujuan bersama para pengusaha dan asosiasi nikel. Kesepakatan tersebut untuk meningkatkan martabat bangsa di mata dunia. 

Menurut Bahlil, bijih nikel yang tidak diekspor akan dibeli oleh para pemilik pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Para pengusaha smelter ini akan mengolahnya menjadi nikel yang memiliki nilai tambah lebih.

Dalam pertemuan tersebut juga ditetapkan harga jual bijih nikel ke pabrik pengolahan ini. “Smelter akan membeli bijih nikel dengan harga internasional Tiongkok kemudian dikurangi pajak dan biaya transhipment,” ujar Bahlil.

(Baca: Lebih Cepat, Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel Mulai Besok)

Reporter: Verda Nano Setiawan