Aplikasi Online Percepat Izin Impor Barang Hulu Migas Jadi 15 Hari

www.skkmigas.go.id
Ilustrasi, anjungan migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim aplikasi layanan satu pintu dapat memangkas waktu perizinan impor barang hulu migas.
14/10/2019, 21.25 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi Pelayanan Fasilitas Fiskal Satu Pintu atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yakin layanan tersebut bisa memangkas waktu perizinan impor barang hulu migas.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan waktu penerbitan izin impor barang bisa dipangkas dari 50 hari menjadi 15 hari kerja. Namun pengadaan barang impor hulu migas hanya untuk produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

"Kalau rig-rig yang kecil bisa dibikin di sini dan pipa yang kecil juga bisa di sini," kata Fatar di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/10).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan layanan aplikasi tersebut dapat mendukung peningkatan penerimaan negara dari hulu migas. Pasalnya, aplikasi layanan impor barang tersebut mampu membuat proses transaksi menjadi lebih mudah, paperles, serta efisien dalam pelaporan dan waktu.

"Kalau semua cepat, tepat, murah, terjangkau, layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor, sehingga penerimaan negara bisa tumbuh," ujar Mardiasmo berdasarkan keterangan tertulis, Senin (14/10).

(Baca: Kemenkeu Luncurkan Dua Aplikasi untuk Meningkatkan Investasi)

Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan (SKEP). Namun dengan aplikasi integrasi tersebut, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan atau sekali penyampaian hingga mendapat SKEP.

Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.

Selain itu, aplikasi integrasi tersebut juga menyediakan dashboard pelaporan. Pelaku usaha pun tidak perlu datang ke Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan laporannya. Sehingga ada peningkatan kualitas dan konsistensi data, serta memungkinkan integrasi sistem kontraktor migas (system to system).

Melalui aplikasi layanan tersebut, kontraktor migas juga dapat menerima fasilitas fiskal dengan transparan dan akuntabel. Fasilitas fiskal migas yang diberikan oleh pemerintah untuk kontraktor migas diantaranya pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi migas.

(Baca: Arifin Panigoro Kritik Gross Split, Kementerian ESDM Diam)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realiasi investasi migas pada 2018 tumbuh 14,9% menjadi US$ 12,69 miliar. Pertumbuhan investasi migas ini merupakan yang pertama kalinya dalam lima tahun terakhir. Sejak 2014, investasi migas selalu mengalami penurunan seiring jatuhnya harga minyak mentah dunia hingga di bawah US$ 30/barel.

Investasi hulu migas tahun lalu tercatat naik sebesar 16,85% dibanding tahun sebelumnya menjadi US$ 11,99 miliar. Namun, capaian investasi hulu migas 2018 hanya sebesar 84,65% dari target sebesar US$ 14,75 miliar.  Sedangkan investasi hilir sebesar US$ 689,66 juta atau turun 10,92% dari tahun sebelumnya. Berikut grafik terkait capaian investasi migas tahun lalu seperti dilansir dari Databoks berikut ini :

Reporter: Verda Nano Setiawan